Sepanjang Tahun 2024, 16 Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut OJK, Berikut Daftarnya
Sepanjang Tahun 2024, 16 Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut OJK, Berikut Daftarnya-Istimewa/Bengkuluekspress.-
8. PT BPR Sembilan Mutiara
9. PT BPR Bali Artha Anugrah
10. PT BPRS Saka Dana Mulia
11. PT BPR Dananta
12. PT BPR Bank Jepara Artha
BACA JUGA:Bank Bangkrut Kembali Bertambah, Terbaru Bank Ini, Berikut Penyebabnya
BACA JUGA:Bank Bangkrut, 3 Syarat Ini Harus Dipenuhi Nasabah, LPS Siap Jamin Simpanannya
13. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
14. PT BPR Sumber Artha Waru Agung
15. PT BPR Nature Primadana Capital
16. PT BPRS Kota Juang Perseroda
Demikianlah informasi mengenai bank-bank yang bangkrut dan izinnya dicabut pada tahun 2024. Semoga bermanfaat. (*)