Sepanjang Tahun 2024, 16 Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut OJK, Berikut Daftarnya

Sepanjang Tahun 2024, 16 Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut OJK, Berikut Daftarnya-Istimewa/Bengkuluekspress.-

8. PT BPR Sembilan Mutiara 

9. PT BPR Bali Artha Anugrah 

10. PT BPRS Saka Dana Mulia 

11. PT BPR Dananta 

12. PT BPR Bank Jepara Artha 

BACA JUGA:Bank Bangkrut Kembali Bertambah, Terbaru Bank Ini, Berikut Penyebabnya

BACA JUGA:Bank Bangkrut, 3 Syarat Ini Harus Dipenuhi Nasabah, LPS Siap Jamin Simpanannya

13. PT BPR Lubuk Raya Mandiri 

14. PT BPR Sumber Artha Waru Agung 

15. PT BPR Nature Primadana Capital 

16. PT BPRS Kota Juang Perseroda

Demikianlah informasi mengenai bank-bank yang bangkrut dan izinnya dicabut pada tahun 2024. Semoga bermanfaat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan