Sepanjang Tahun 2024, 16 Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut OJK, Berikut Daftarnya
Sepanjang Tahun 2024, 16 Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut OJK, Berikut Daftarnya-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Hingga menjelang akhir tahun 2024, Bank yang bangkrut kembali bertambah. Terbaru, satu bank di Aceh, yakni PT BPRS Kota Juang Perseroda.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank bangkrut tersebut mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-97/D.03/2024 tanggal 29 November 2024.
"Pencabutan izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam pengumumannya pada Jumat 29 November 2024.
Dengan bertambahnya 1 Bank yang dinyatakan bangkrut dan izinnya dicabut OJK pada akhir November 2024 ini, maka total bank yang bangkrut sepanjang tahun 2024 inu ada 16 Bank.
BACA JUGA:Bank Bangkrut Bertambah Lagi, Terbaru Bank Ini
BACA JUGA:Terbaru, Hingga September 2024, 15 Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut, Berikut Daftarnya
Ke-16 Bank yang dinyatakan bangkrut tersebut adalah sebagai berikut:
1. Koperasi Jasa BPR Wijaya Kusuma
2. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
3. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. PT BPR Pasar Bhakti
5. Perumda BPR Bank Purworejo
6. PT BPR EDC Cash
7. PT BPR Aceh Utara