Kampanye Resmi Dimulai, Ini Pesan Bawaslu BS Pada Peserta Pemilu

Kordiv HPPH Bawaslu BS, M Arif Hidayat-Renald/Bengkulu Ekspress-

 

Mantan jurnalis ini menyebutkan sanksi bagi peserta yang melanggar ketentuan kampanye yakni sebagaimana ketentuan dalam UU No 7 Tahun 2017.

Pertama dalam pasal 492, peserta Pemilu yang berkampanye di luar jadwal resmi bisa dikenakan denda atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1  tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

 

“Yang dimaksud dengan kampanye diluar jadwal ini adalah kegiatan kampanye diluar jadwal yang sudah disepakati, salah satunya pada masa tenang. Itu termasuk diluar jadwal,” katanya.

 

Kemudian ada juga sanksi keberpihakan ASN dalam kampanye pemilu yang diatur dalam pasal 490.

Kemudian kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye.

 

“Ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,” sebutnya.

 

Ada juga sanksi terkait politik uang dalam kampanye Pemilu diancam hukuman kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000.

Di luar itu, ada lagi hukuman tambahan berupa sanksi administratif, seperti diatur dalam pasal 286.

 

“Peserta pemilu atau pelaksana kampanye atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu atau Pemilih. Jika ini terbukti, maka dapat juga dikenai sanksi administratif pembatalan,” sebutnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan