UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Dewan Buka Kotak Pengaduan

Usin Abdisyah Putra Sembiring SH --

"Kenaikan 6,5 persen itu, masih belum sesuai dengan harapan pekerja," terang Usin.

BACA JUGA:Ribuan Guru Tuntut Sertifikasi Dicairkan, Kadis Diknas Janjikan Minggu Pertama Ini

Usin menilai seharusnya kenaikan UMP di Provinsi Bengkulu bisa lebih besar, minimal mencapai 20 persen kenaikannya. Tentu langkah itu, bisa disesuaikan dengan kondisi harga pangan, jasa, dan barang yang terus mengalami kenaikan.

"Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen itu, tidak cukup untuk menjaga daya beli pekerja, sementara harga-harga kebutuhan pokok terus naik," tambahnya.

Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Bengkulu ini mengungkapkan, meskipun UMP telah ditetapkan, pihaknya akan terus memantau pelaksanaannya.

"Kenaikan UMP 2025 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 ini harus benar-benar diterapkan. Kami tidak ingin ada pekerja yang dibayar di bawah UMP," tutur Usin.

BACA JUGA:Pedagang PTM Bengkulu Diberi Kelonggaran Sewa, Segera Hadirkan Ramayana

Selain itu, Usin juga menyoroti kemungkinan adanya kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) yang lebih tinggi dari UMP. Agar keputusan tersebut dapat membantu kesejahteraan pekerja di Provinsi Bengkulu.

"UMK seharusnya lebih tinggi dibandingkan UMP. Ke depan, kita sarankan agar UMK naik minimal 10 persen," ujar Usin.

Di sisi lain, DPRD Provinsi Bengkulu berencana membuka kotak pengaduan bagi pekerja yang gajinya masih di bawah UMP. Langkah itu, agar bisa memberikan ruang bagi pekerja yang merasa gajinya belum sesuai dengan UMP.

"Nama pelapor akan dirahasiakan, dan jika terbukti perusahaan membayar di bawah UMP setiap bulannya, kami akan mengambil tindakan tegas," jelas Usin.

BACA JUGA:Mercure Bengkulu Tawarkan Paket Spesial Dimomen Istimewa, Ini Dia Program Promonya

Tindakkan tegas itu, menurut Usin dengan memberikan rekomendasi kepada dinas terkait, untuk diberikan sanksi. Bahkan, sanksinya bisa dicabut izin usahanya.

"Kita berikan rekomendasi sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi UMP," tegasnya.

Untuk itu, Usin menegaskan, DPRD Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi kebijakan UMP dan UMK agar sesuai dengan kondisi ekonomi yang berkembang. Termasuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan