Pedagang PTM Bengkulu Diberi Kelonggaran Sewa, Segera Hadirkan Ramayana

INDRI/BE Zulkifli Ishak, Kepala Badan Pengelola PTM dan Mega Mall Bengkulu, berbagi pandangan tentang pengelolaan pasar dan visi masa depan untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat Bengkulu.--

Harianbengkuluekspress.id - Pasar Tradisional Modern (PTM) di Bengkulu terus menjadi pusat aktivitas ekonomi bagi masyarakat. Zulkifli Ishak, Kepala Badan Pengelola PTM dan Mega Mall Bengkulu, mengungkapkan, jumlah total tempat jualan di PTM mencapai 1.191 lapak, yang tersebar di bagian atas dan bawah pasar. Pada 2025, Pengelola PTM berencana menghadirkan Ramayana ke Bengkulu.

"Untuk bagian atas, tempat jualan diisi oleh pedagang pakaian atau fashion, sementara di bagian bawah digunakan oleh pedagang sembako," ungkap Zulkifli saat diwawancara BE, Senin, 2 Desember 2024. 

Dari total tersebut, lapak di bagian atas terisi sekitar 40%, sedangkan bagian bawah mencapai 75%. Pengelola berkomitmen untuk mengisi lapak yang kosong dengan strategi menarik lebih banyak pedagang. Zulkifli mengungkapkan terkait mekanisme pembayaran, sebelumnya ada sistem cicilan selama lima tahun. 

"Pemerintah sempat menjanjikan harga sewa dikisaran Rp 3-5 juta per meter persegi sebelum pasar dibangun," ujarnya. 

BACA JUGA:Mercure Bengkulu Tawarkan Paket Spesial Dimomen Istimewa, Ini Dia Program Promonya

BACA JUGA:Hapus Zonasi Sekolah Tunggu Kemdikbud, Ini Penjelasan Kepala Dikbud Kota Bengkulu

Sebagai ilustrasi, lapak berukuran 3x3 meter dihargai Rp 45 juta untuk masa sewa 20 tahun. Saat ini, sekitar 80% pedagang telah mengontrak lapak selama 20 tahun, sementara 20% sisanya membayar sewa bulanan yang bervariasi antara Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta, tergantung ukuran dan lokasi lapak. 

Zulkifli juga menyebut, sejak pandemi COVID-19, tarif sewa mendapat diskon 50%. 

"Kami belum menaikkan tarif karena dampak pola belanja masyarakat yang kini beralih ke e-commerce," ucapnya. 

Fasilitas yang disediakan meliputi lampu koridor, WC umum, keamanan, dan kebersihan. lalu terkait kerusakan, Zulkifli menjelaskan tanggung jawab tergantung pada jenis kerusakan. 

"Jika kerusakan terjadi pada fasilitas umum seperti siring, keramik, atau lampu, itu menjadi tanggung jawab pengelola. Namun, untuk kios yang disewa jangka panjang, tanggung jawab perbaikan ada pada pedagang. Sebagian besar kontrak jangka panjang berakhir pada 2026." ujar Zulkifli. 

BACA JUGA:Bawaslu Belum Temukan Politik Uang, Begini Keterangan Kordiv PPPS Bawaslu Kota Bengkulu

PTM tidak menerima subsidi dari pemerintah daerah. Anggaran pemeliharaan berasal dari service charge yang dibayarkan pedagang. Biaya ini mencakup keamanan, kebersihan, serta perawatan fasilitas umum. 

"Pasar ini tutup pada pukul 18.00 dengan sistem pengamanan tralis," ucap Zulkifli.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan