UMP Naik, Kantong Pekerja Tetap Tipis, Ketua SPSI Tuntut Kenaikan 10 Persen
RIO/BE Para buruh Bengkulu melakukan aksi menuntut kenaikan upah minimum tahun lalu di Kantor Gubernur dan Disnaker Bengkulu.--
"Jadi kita tunggu dulu aturan dari Kemenker. Kalau sudah ada, baru kita gelar rapat," ujar Aizan.
UMP tahun 2025 itu, nantinya akan menjadi acuan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Sebab, di Provinsi Bengkulu, masih terdapat enam kabupaten lagi, yang tergantung dengan penetapan UMP. Seperti Kabupaten Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur, Kepahiang, Rejang Lebong dan Lebong. Sedangkan empat kabupaten/kota lainya sudah memiliki UMK. Yaitu, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu, Mukomuko dan Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Anggaran Setwan Berkurang Rp 7 M, 3 Pimpinan Dewan Dianggarkan Mobnas Baru
"Kedepan, kenaikannya bisa sesuai dengan harapan para buruh," tandasnya. (Eko)