UMP Naik, Kantong Pekerja Tetap Tipis, Ketua SPSI Tuntut Kenaikan 10 Persen

RIO/BE Para buruh Bengkulu melakukan aksi menuntut kenaikan upah minimum tahun lalu di Kantor Gubernur dan Disnaker Bengkulu.--

"Jadi kita tunggu dulu aturan dari Kemenker. Kalau sudah ada, baru kita gelar rapat," ujar Aizan.

UMP tahun 2025 itu, nantinya akan menjadi acuan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Sebab, di Provinsi Bengkulu, masih terdapat enam kabupaten lagi, yang tergantung dengan penetapan UMP. Seperti Kabupaten Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur, Kepahiang, Rejang Lebong dan Lebong. Sedangkan empat kabupaten/kota lainya sudah memiliki UMK. Yaitu, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu, Mukomuko dan Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Anggaran Setwan Berkurang Rp 7 M, 3 Pimpinan Dewan Dianggarkan Mobnas Baru

"Kedepan, kenaikannya bisa sesuai dengan harapan para buruh," tandasnya. (Eko)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan