Kantah Kota Bengkulu Sosialisasi Pengadaan Tanah Pembangunan Retensi Pengendali Banjir
Kantah Kota Bengkulu Sosialisasi Pengadaan Tanah Pembangunan Retensi Pengendali Banjir-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Kantor Pertanahan Kota Bengkulu menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan kolam retensi pengendali banjir air di Kota Bengkulu Rabu 4 Desember 2024.
Acara ini berlangsung di Kantor Camat Sungai Serut dan dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Bapak Nirwanda, S.H., M.H.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi terkait dan dihadiri oleh 107 masyarakat terdampak dari empat kelurahan: Sukamerindu, Tanjung Jaya, Tanjung Agung, dan Sawah Lebar Baru.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor D.568.B1 Tahun 2024, yang mengubah Keputusan sebelumnya (Nomor B.361.B1 Tahun 2023) tentang penetapan lokasi pembangunan pengendali banjir di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Pohon Tumbang, Tutupi Badan Jalan Perkantoran Seluma
BACA JUGA:Ingin Mendapatkan Tiket Pesawat dengan harga Murah, Beli di Waktu - waktu Ini
Selain itu, kegiatan ini juga didasari oleh Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu Nomor 123/SK-17.UP.02/XI/2024, yang memberikan penugasan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk pembangunan kolam retensi pengendali banjir.
Dalam sambutannya, Bapak Nirwanda menyampaikan pentingnya proyek pengendali banjir ini untuk melindungi masyarakat dari dampak banjir yang sering terjadi di Kota Bengkulu.
Kantah Kota Bengkulu Sosialisasi Pengadaan Tanah Pembangunan Retensi Pengendali Banjir-Istimewa/Bengkuluekspress.-
"Kami ingin memastikan bahwa proses pengadaan tanah ini berjalan sesuai peraturan, transparan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat terdampak. Sosialisasi ini adalah langkah awal untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme dan hak-hak mereka," ujarnya.
Acara ini juga menjadi forum dialog antara pemerintah dan warga terdampak. Warga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, pertanyaan, serta masukan terkait proses pengadaan tanah.
BACA JUGA:Kantah Kota Bengkulu Studi Tiru ke Kota Tangerang Selatan, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Komitmen Tingkatkan Pelayan, Kantah Kota Bengkulu Hadiri Kegiatan BPN di Kota Batam
Selain itu, narasumber dari instansi teknis memberikan penjelasan tentang mekanisme pelaksanaan, prosedur administrasi, serta skema ganti rugi yang akan diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan.