555 Hektar Sawah Beralih Fungsi, Ini Upaya Dilakukan Dinas Pertanian Kepahiang
Kepala Dinas Pertanian, Ir Taufik saat diwawancari jurnalis usai hering dengan DPRD Kabupaten Kepahiang beberapa waktu yang lalu. -DONI/BE -
harianbengkuluekspress.id - Hingga tahun 2024 ini, Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang mencatat sebanyak 555 hektar lahan persawahan beralihfungsi. Baik itu menjadi lahan pemukiman hingga berubah menjadi objek usaha dan tidak dimanfaatkan lagi untuk menanam padi. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pertanian Kepahiang, Ir Taufik saat hering dengan DPRD Kabupaten Kepahiang beberapa waktu yang lama.
"Defisit ketersediaan pangan yang terjadi, salah satu penyebabnya karena banyaknya pengalihan fungsi lahan sawah ke sektor lain. Berdasarkan data terakhir BPN Kepahiang, tahun ini sekitar 555 hektar lahan sawah telah dialihfungsikan. Dari total kurang lebih 4000 hektar lahan sawah, kini hanya tersisa 3.445 hektar," jelas Taufik.
BACA JUGA: KPU Mukomuko Tetapkan Hasil Resmi Pilkada 2024, Choirul Huda-Rahmadi Raih Kemenangan
BACA JUGA:Disetujui DPR RI, Kemenag Realokasi Anggaran Rp 616 Miliar Untuk Dua Badan Baru
Menurutnya, jika alih fungsi lahan persawahan ini tidak segera ditangani, maka akan menimbulkan permasalahan yang cukup besar di kemudian hari. Sekarang ini di Kabupaten Kepahiang tinggal sekitar 2739 hektar lahan sawah di Kepahiang yang berfungsi aktif dan ini wajib dipertahankan.
"Oleh karena itu, Raperda ini sangat dibutuhkan Kabupaten Kepahiang, agar dapat melindungi lahan persawahan supaya tidak di alih fungsikan," tuturnya.
Selanjutnya ungkap Taufik, koordinasi dengan Bappenas, salah satu kendala dalam mendapatkan bantuan pemerintah pusat selama ini karena belum adanya Perda PLP2B. Jika perda susah ada diyakini Bappenas akan memberikan dukungan lebih lanjut bagi sektor pertanian di Kabupaten Kepahiang. Raperda PLP2B nantinya harus memberikan pelayanan maksimal bagi petani, serta menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Kepahiang. (doni)