Pemutihan Pajak Kendaraan Perlu Dilanjutkan, Haryadi: Tunggu Kebijakan Gubernur Baru!

Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Bengkulu, Dr Haryadi SPd MM MSi-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu resmi berakhir pada 30 November 2024 lalu. Untuk tahun 2025, masih menunggu kebijakan dari gubernur dan wakil gubernur baru.

Selama ini, program yang telah digagas oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah-Rosjonsyah tersebut menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), hingga penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Bengkulu, Dr Haryadi SPd MM MSi mengatakan, keputusan final akan diambil setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu baru, Helmi Hasan-Mian.

"Kemungkinan pada tahun 2025, nanti diputuskan setelah pelantikan gubernur baru," terang Haryadi, Minggu, 8 Desember 2024.

Dijelaskannya, hingga saat ini belum ada keputusan apapun terkait kelanjutan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025. 

BACA JUGA:Pencarian Nelayan BS Tenggelam Dihentikan, Tim SAR Terkendala Cuaca Ekstrem

BACA JUGA:Jaksa Usut Dugaan Korupsi di Bawaslu Benteng, Seluruh Panwascam Diduga Terlibat

"Sampai saat ini belum ada arahan. Dilanjutkan atau tidak, itu tergantung keputusan pimpinan," tuturnya.

Haryadi mengaku, memang program pemutihan pajak kendaran bermotor telah banyak membantu masyarakat. Bahkan pada hari terakhir menjelang penutupan, antusias masyarakat masih cukup tinggi.

"Sekali lagi, program ini sudah cukup lama diketahui masyarakat," tambah Haryadi.

Setelah berakhir pada 30 November lalu, maka mulai 1 Desember 2024 hingga pergantian tahun 2025, pembayaran pajak kendaraan bermotor  kembali normal. 

"Jadi, sejak 1 Desember, pembayarannya kembali normal," tegasnya.

Sementara itu, Kasubbid Perencanaan, Data dan Pelaporan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Nolan Dahri mengatakan, hasil final program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak bulan Juni hingga akhir November 2024, sudah ada sebanyak 136.828 unit kendaraan bermotor memanfaatkan program tersebut.

Total nilai PKB dan BBNKB yang dibebaskan mencapai Rp 53,07 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan