Tanpa Gugatan MK, Nata - Hafizh Tinggal Tunggu Jadwal Pelantikan, Ini Waktunya
Penyerahan berita hasil pleno rekapitulasi Pilbup tingkat Kabupaten Kepahiang. -Doni/BE -
harianbengkuluekspress.id - Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) pemenang Pilkada serentak 2024 Kabupaten Kepahiang Zurdi Nata - Abdul Hafizh bakalan mulus menuju pelantikan sebagai kepala daerah. Sebab KPU Kabupaten Kepahiang memastikan tidak ada sengketa Pilkada 2024 yang diajukan dari salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilkada 2024 Kepahiang kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Gugatan MK sejauh ini tidak ada, untuk jadwal pelantikan masih menunggu waktunya," kata Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang Indra SE.
KPU Kabupaten Kepahiang, ungkap Indra, masih menunggu ada atau tidaknya sengketa Pilkada gubernur/wakil gubernur pasca pleno penetapan hasil yang baru saja dilaksanakan KPU Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu.
"Ada juga sebenarnya tidak akan mempengaruhi hasil Pilkada bupati/wakil bupati Kepahiang. Karena ini kan ranahnya pemilihan gubernur/wakil gubernur," terang Indra.
BACA JUGA:Polda Dapat Penghargaan KPK, Begini Pernyataan Kapolda Bengkulu
KPU Kabupaten Kepahiang telah menuntaskan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 tingkat kabupaten pada, Selasa 3 Desember lalu. Sesuai regulasi, 3 hari pasca penetapan hasil tingkat kabupaten Paslon atau hingga 7 Desember 2024 dapat mengajukan sengketa hasil ke MK. Mengacu pada Pasal 22A Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2024. Pada Pasal 22A menyebutkan, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025. Sedangkan untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dijadwalkan pada tanggal 10 Februari 2025.
Sebagai gambaran sesuai hasil pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, Paslon 03 Zurdi Nata - Abdul Hafizh menjadi peraih suara terbanyak dengan raihan 36.349 disusul Paslon 02 dengan 28.590 suara dan Paslon 01 mendapat 21.634 suara. Tercatat Paslon 03 unggul di 5 kecamatan. Yakni di Kecamatan Tebat Karai Paslon 03 unggul dengan 3.381 suara, disusul Paslon 02 Windra Purnawan - Ramli dengan 3.242 suara dan Paslon 01 Riri Damayanti - Ujang Irmansyah meraih 2.251 suara. Total ada 8.874 suara sah di Kecamatan Tebat Karai. Kecamatan Merigi, dengan total suara sah 6.675, Paslon 03 unggul dengan perolehan suara 3.135, disusul Paslon 02 dengan 1.781 suara dan Paslon 01 dengan 1.759 suara. Di Kecamatan Bermani Ilir, Paslon 03 mendapatkan 3.971 suara, Paslon 02 dengan 2.615 suara dan Paslon 01 dengan 2.238 suara dengan suara sah 8.824. Lalu, di Kecamatan Ujan Mas, Paslon 03 meraih 6.224 suara, Paslon 02 meraih 2.528 dan Paslon 01 mendapatkan 4.629 suara dengan total suara sah sebanyak 13.381.
Di Kecamatan Kepahiang, Paslon 03 mendapatkan suara terbanyak dengan 12.295, disusul Paslon 02 dengan 8.868 suara dan Paslon 01 dengan 6.877 suara. Total suara sah di Kecamatan Kepahiang sebanyak, 28.040 suara.
Sedangkan Paslon 02 unggul 3 kecamatan yakni, di Kecamatan Seberang Musi dengan perolehan 1.810 suara, Paslon 03 meraih 1.774 suara dan Paslon 01 mendapatkan 1.096 suara, dengan total suara sah 4.680. Di Kecamatan Kabawetan, Paslon 02 juga unggul dengan raihan 3.772 suara, sedangkan Paslon 03 mendapatkan 2.955 suara serta Paslon 01 meraih 1.636 suara dengan total suara sah 8.363.
Lalu Kecamatan Muara Kemumu, Paslon 02 meraih 3.974 suara, Paslon 03 dengan 2.614 suara dan Paslon 01 mendapatkan 1.148 suara dengan total suara sah 7.736. (doni)