BREAKING NEWS : Kejari BU Tetapkan Mantan Kades Talang Rasau sebagai Tersangka Korupsi DD, Ini Modusnya
BREAKING NEWS : Kejari BU Tetapkan Mantan Kades Talang Rasau sebagai Tersangka Korupsi DD-Aprizal/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id - Bertepatan dihari Anti korupsi anti sedunia (Hakordia) tanggal 9 Desember 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) kembali menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.
Dimana kali ini tersangka tersebut berinisial H yang merupakan mantan Kepala Desa Talang Rasau Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu BU periode 2021 hingga 2022 lalu terhadap pengelolaan Dana Desa APBDes periode Januari hingga Juni 2022.
Dalam press rilisnya, Senin 9 Desember sekitar pukul 15.30 Wib Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten BU, Ristu Dermawan SH MH, menjelaskan,
Bahwa tim penyidik Kejari BU di hari Anti korupsi sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2024 ini, menetapkan H yang merupakan mantan Kepala Desa Talang Rasau Kecamatan Lais Kabupaten BU sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Tim penyidik Kejari BU, di Pengelolaan Dana Desa APBDes periode Januari 2021 hingga Juni 2022 .
BACA JUGA:Jelang Nataru, Pemkot Bengkulu Gelar Pasar Murah di Setiap Kecamatan, Berikut Jadwalnya
Ya, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik, bahwa tim penyidik telah memeriksa sebnayak 17 saksi dan 2 orang ahli serta hasil audit perhitungan Kerugian uang negara dari pihak inspektorat Kabupaten BU. Dari hasil audit perhitungan tersebut H ditetapkan menjadi tersangka setelah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana desa APBDes periode 2021 hingga Juni 2022,"ujarnya
Ditambahkanya dari hasil audit tersebut perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari pihak Inspektorat BU adanya kerugian uang negara sebanyak Rp 373 Juta lebih.
Dalam modus operandi tersangka H selama menjabat sebagai Kepala Desa mengelola APBdes Desa Talang Rasau terdapat perbuatan yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, karena dalam pengelolaan DD APBDes tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Dari hasil audit terdapat kerugian negara sebesar Rp 373 juta lebih. Dimana dalam pengelolaan APBDes tersangka H mengunakan anggaran tersebut tidak sesuai peruntukannya dan anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan Pribadi serta dalam pelaksanaan Anggaran APBDes tersangka H melakukan Markup dan adanya SPj Fiktif,"ungkapnya.
BACA JUGA:Nanti Malam Piala AFF 2024, Timnas Indonesia VS Myanmar, Memburu Kemenangan Perdana
BACA JUGA:Jangan Lalai, 10 Pelanggaran Ini Bisa Sebabkan STNK Diblokir, Berikut Besaran Dendanya
Atas hal tersebut, lanjut Kajari, tersangka H terjerat sesuai pasal yang diterapkan yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.