Pemerintah Diminta Tak Beratkan UMKM di Bengkulu dengan Kenaikan Pajak

Pelaku UMKM di Kota Bengkulu minta tak dikenakan pajak.-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Pengusaha yang tergabung dalam usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) meminta Pemerintah untuk menurunkan tarif pajak UMKM menjadi nol persen alias tak dipungut pajak. Hal ini dilakukan mengingat pajak yang diberikan pemerintah dirasa masih memberatkan pelaku UMKM di daerah.
Ketua Asosiasi UMKM Provinsi Bengkulu, Beny Suharto mengatakan, tarif pajak penghasilan (PPh) final UMKM yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan sebesar 0,5%. Angka tersebut telah diturunkan dari yang sebelumnya berada di angka 1%.
"Pajak yang sudah diturunkan 1% menjadi 0,5% tapi dari sisi omzet itu terasa masih terlalu berat bagi kami," kata Beny, Senin, 9 Desember 2024.
Ia meminta Pemerintah bisa membebaskan pajak bagi pelaku UMKM. Pasalnya banyak negara berkembang di dunia telah menerapkannya. Bahkan China saat ini telah menerapkan PPh bagi UMKM sebesar 0%.
"Indonesia ini kemajuan ekonominya disumbangkan oleh UMKM, kalau diberikan pajak, maka sama saja memeras rakyat kecil," tuturnya.
BACA JUGA:Telkomsel Kembali Perluas Jaringan 5G di Daerah Ini
BACA JUGA:Penjualan Sepeda Listrik di Kota Bengkulu Meningkat 40 Persen
Sementara itu, Pengamat Ekonomi Universitas Bengkulu, Prof Kamaludin SE MM mengatakan, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Sebagai penyumbang lebih dari 90% lapangan kerja dan 60% PDB di Indonesia. Sehingga sudah menjadi kewajiban bersama untuk memberikan dukungan terhadap industri UMKM.
"Kita terus dukung UMKM bisa tumbuh di Indonesia, tetapi masalah pajak saya rasa itu belum terlalu berat bagi pelaku UMKM di daerah," tuturnya.
Ia menambahkan, UMKM merupakan salah satu usaha yang dibangun oleh rakyat Indonesia. Mereka membangun usaha dengan harapan tidak ingin memberatkan Pemerintah, akan tetapi Pemerintah nampaknya tutup mata atas kemandirian yang mereka lakukan.
"Mereka itu mandiri, kenapa harus dipungut pajak, kan Pemerintah kita itu aneh, orang mandiri malah ditekan, yang pengangguran dipermasalahkan. Bagaimana tidak banyak orang menganggur kalau mau berusaha saja sudah ditarifi pajak," tutupnya.(999)