Terbaru, Tambahan Beban Kerja Kepala Sekolah Pasca Diluncurkan Sistem Pengelolaan Kinerja

Mendikdasmen Prof Dr. Abdul Mu'ti MEd saat bertemu dengan para guru PGI -Istimewa/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti,  telah memperbarui sistem pelaporan kinerja untuk guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. 

Tidak seperti sebelumnya, di bawah kebijakan baru ini, pelaporan kinerja hanya perlu dilakukan sekali dalam setahun. 

Sebelumnya, para guru diketahui diwajibkan untuk melaporkan kinerjanya dua kali dalam setahun. Pembaruan ini juga berarti bahwa para guru tidak perlu mengunggah laporan mereka sendiri.

Mendikdasmen, Abdul  Mu'ti memastikan bahwa kepala sekolah bertanggung jawab untuk mengunggah laporan kinerja guru di sekolah mereka. 

"Tidak perlu diupload masing-masing guru. Cukup dibuat dan diverifikasi kepala sekolah. Kepala sekolah yang mengunggahnya," ujarnya. 

BACA JUGA:Kemenag Sudah Tetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2025, Nasaruddin Umar : Tunggu Persetujuan DPR RI

BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Kembali Raih Penghargaan Tingkat Nasional, Terbaru Bidang Ini

Dijelaskannya, pembaharuan sistem pelaporan kinerja yang telah dirombak ini tidak dimaksudkan untuk melonggarkan atau mengurangi tugas dan kewajiban guru. 

Menurutnya, Kemendikbud hanya menata komponen-komponen kinerja yang harus dilaporkan oleh guru. 

Sebab, jika mengacu pada aturan, kewajiban guru sudah melekat pada UU Guru dan Dosen. Namun, beberapa komponen penilaian kinerja telah diubah dalam sistem yang baru ini. 

Salah satu komponen penilaian kinerja yang diubah adalah jam mengajar guru. Di bawah sistem yang lama, guru harus melaporkan bahwa mereka telah memenuhi setidaknya 24 jam mengajar per minggu.

Guru yang mengajar di sekolah mungkin tidak dapat memenuhi kewajiban ini karena keterbatasan jam mengajar dan jumlah kelas. Oleh karena itu, para guru menyiasatinya dengan mengajar di sekolah lain untuk memenuhi kewajiban 24 jam mengajar.

Abdul Mu'ti  menekankan bahwa di bawah sistem yang baru, guru tidak harus mengajar 24 jam seminggu. Menurutnya, jam mengajar bisa disesuaikan dengan jadwal dan mata pelajaran yang diajarkan di sekolah. 

BACA JUGA:Kemenag dan KPK Susun Panduan Berantas Gratifikasi Disektor Pendidikan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan