Dukung Peningkatan Kompetensi Guru Agama Islam, Pemkab Mukomuko Siapkan Anggaran di APBD 2025
Sekda Mukomuko, Dr. Abdianto,SH.M.SI-Endi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Kabupaten Mukomuko memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pelatihan bagi Guru Agama Islam (PAI) yang digagas oleh Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
Program pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru PAI di wilayah tersebut. Dukungan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Abdiyanto, pada Kamis 12 Desember di ruang kerjanya.
Abdiyanto menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah menerima surat dari Kemenag Mukomuko yang menginformasikan tentang adanya program pelatihan untuk guru PAI.
"Surat dari Kemenag ini berisi mengenai pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru PAI. Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak Kemenag agar anggaran untuk pelatihan ini dapat dimasukkan dalam anggaran daerah," ujarnya.
BACA JUGA:Tingkatkan SDM dan Kesejahteraan Warga, Ini yang Dilakukan Desa Pondok Makmur
BACA JUGA:Lahan Jagung Diserbu Monyet, Petani di Mukomuko Rugi Segini
Meski begitu, Abdiyanto menyayangkan keterlambatan surat tersebut, yang baru diterima menjelang akhir tahun anggaran.
Ia mempertanyakan mengapa surat tersebut baru masuk sekarang, mengingat program ini bisa saja dianggarkan pada APBD murni 2025.
"Kenapa surat dari Kemenag baru masuk sekarang? Seharusnya bisa lebih awal agar bisa dimasukkan ke dalam anggaran APBD murni 2025," tambahnya.
Meskipun surat dari Kemenag ini terlambat, Abdiyanto memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Mukomuko tetap berkomitmen untuk mendukung program pelatihan tersebut. Pemerintah daerah akan mengalokasikan anggaran untuk pelatihan guru PAI dalam APBD perubahan 2025.
"Berdasarkan surat yang diterima, biaya pelatihan untuk setiap guru PAI, baik di tingkat SD maupun SMP, diperkirakan sebesar Rp850 ribu," jelasnya.
Abdiyanto menilai bahwa program ini adalah bentuk kerja sama yang saling menguntungkan antara Pemerintah Kabupaten Mukomuko dan Kementerian Agama.
"Kemenag memiliki kewenangan dalam pendidikan profesi guru PAI, sementara pemerintah daerah memiliki keinginan untuk memastikan bahwa guru PAI memenuhi kaidah sumber daya manusia (SDM) yang memadai. Ini adalah sebuah simbiosis mutualisme," ujar Abdiyanto.
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Mukomuko Kembali Dibekuk, Segini Jumlah Barang Buktinya