2025, Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen, Berikut Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan finansial bagi masyarakat.

7. Rumah sederhana, pemakaian listrik dan air minum

BACA JUGA:Penerimaan PPN Meningkat, Segini Nilainya yang Berhasil Dikumpulkan di Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:KPPN Gelar Refreshment Bendahara dan Sosialisasi Implementasi PPP, Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

Hal ini bertujuan untuk memastikan biaya hidup masyarakat tetap terjangkau dan kesejahteraan terjaga.

Demikianlah informasi barang dan jasa yang bebas dari PPN. Semoga bermanfaat.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan