2025, Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen, Berikut Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani-Istimewa/Bengkuluekspress.-

- Telur

- Sayur

- Susu segar

- Gula konsumsi

BACA JUGA:Kenaikan PPN Berpotensi Turunkan Daya Beli, Ini Pendapat Pengamat Ekonomo Universitas Dehasen Bengkulu

BACA JUGA:KPPN Manna Pacu Ekonomi Daerah, Begini Progresnya

2. Jasa pendidikan

Hal itu bertujuan untuk memastikan akses pendidikan yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat.

3. Jasa kesehatan

Hal ini bertujuan untuk mendukung sektor kesehatan dan meringankan biaya bagi masyarakat, termasuk vaksinasi.

4. Jasa transportasi umum

Hal ini bertujuan untuk memastikan transportasi tetap terjangkau bagi masyarakat luas.

5. Jasa tenaga kerja

Hal ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan sosial masyarakat.

6. Jasa keuangan dan asuransi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan