2025, Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen, Berikut Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani-Istimewa/Bengkuluekspress.-
- Telur
- Sayur
- Susu segar
- Gula konsumsi
BACA JUGA:KPPN Manna Pacu Ekonomi Daerah, Begini Progresnya
2. Jasa pendidikan
Hal itu bertujuan untuk memastikan akses pendidikan yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat.
3. Jasa kesehatan
Hal ini bertujuan untuk mendukung sektor kesehatan dan meringankan biaya bagi masyarakat, termasuk vaksinasi.
4. Jasa transportasi umum
Hal ini bertujuan untuk memastikan transportasi tetap terjangkau bagi masyarakat luas.
5. Jasa tenaga kerja
Hal ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan sosial masyarakat.
6. Jasa keuangan dan asuransi