Terbaru, Tarif Listrik Diskon 50 Persen Selama 2 Bulan, Ini Kriteria Penerimanya
Terbaru, Tarif Listrik Diskon 50 Selama 2 Bulan, Ini Kriteria Penerimanya-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Kabar gembira bagi pelanggan perusahaan listrik negara (PLN). Pasalnya, awal 2025, Pemerintah memberikan diskon tarif listrik hingga 50 persen.
Tarif listrik yang diskon 50 persen tersebut selama 2 bulan, yakni bulan Januari dan Februari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan baru tersebut untuk pelanggan dengan daya listrik di bawah 2.200 Volt Ampere (VA).
"Diskon ini diberikan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga bagi pelanggan dengan daya listrik di bawah 2.200 VA," ujar Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantornya, Senin 16 Desember 2024.
BACA JUGA:Mini Tower Atasi Blank Spot, Pemkab Kaur Bangun pada Tahun Ini Bekerja Sama dengan PLN dan Telkomsel
BACA JUGA:Pastikan Instalasi Listrik Aman, Ini Pesan Manager PLN UP3 Bengkulu untuk Masyarakat
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, mengapresiasi kebijakan ini. Ia mengatakan, hanya sekitar 0,5 persen dari pelanggan PLN yang akan dikenakan PPN untuk tarif listrik mereka,
Sementara 99,5 persen lainnya akan mendapatkan pembebasan PPN, terutama bagi pelanggan dengan daya listrik lebih rendah.
Pemerintah juga memberikan sejumlah stimulus ekonomi lainnya, termasuk pembebasan atau pengurangan PPN untuk barang-barang pokok seperti minyak dan tepung terigu, serta bantuan pangan untuk keluarga berpendapatan rendah.
Untuk UMKM, pemerintah memperpanjang fasilitas PPh final 0,5 persen dari omzet sampai dengan tahun 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, menambahkan, kebijakan ini akan didukung oleh APBN guna menjaga kestabilan ekonomi dan daya beli masyarakat.
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan, PLN Kolaborasi Bersama TNI
BACA JUGA:5 Komisioner KIP Bengkulu Periode 2024-2028 Dilantik, Ini Nama-namanya
Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk memastikan ekonomi tetap bergerak meskipun ada ketidakpastian global dan domestik. (*)