16 Warga Rejang Lebong Jadi PMI, Ini Alasannya
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir SKM MKM--
harianbengkuluekspress.id - Terhitung dari bulan Oktober dan November 2024 lalu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong mencatat ada 16 warag Kabupaten Rejang Lebong yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Pada Bulan Oktober dan November lalu ada 16 orang warga Kabupaten Rejang Lebong yang berangkat ke luar negeri dan mejadi PMI," sampai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir SKM MKM.
BACA JUGA:Penyerapan Pupuk Bersubsidi di Rejang Lebong Segini
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Pantau Harga Pangan, Ini Tujuannya
Diungkapkan Syamsir, dari 16 orang warga Rejang Lebong yang menjadi PMI tersebut, 10 orang berangkat pada Bulan Oktober dan enam orang berangkat pada Bulan November. Sebanyak 16 warga Rejang Lebong yang menjadi PMI tersebut dengan tujuan beberapa negara, seperti ke Malaysia, Brunai Darussalam, Taiwan dan Turki.
Menurut Syamsir, pihaknya mengetahui ada warga Kabupaten Rejang Lebong yang berangkat menjadi PMI saat mereka mengajukan permohonan pembuatan rekomendasi paspor kepada Disnakertrans Kabupaten Rejang Lebong.
"Kita mengetahui ada warga kita yang menjadi PMI, karena sebelum berangkat mereka mengajukan surat permohonan pembuatan rekomendasi paspor," kata Syamsir.
Lebih lanjut Syamsir menjelaskan, masyarakat yang akan menjadi pekerja luar negeri atau calon PMI harus membuat akun SIAP Kerja terlebih dahulu. Aplikasi yang berfungsi untuk mendaftar sebagai pencari kerja tersebut bisa diunduh melalui aplikasi play store/app store. Kemudian setelah memiliki akun SIAP Kerja, mereka juga diwajibkan untuk membuat kartu kuning atau AK-1 di Disnakertrans Kabupaten Rejang Lebong baru setelah itu membuat surat permohonan mengurus surat perjanjian kerja. Kemudian baru melakukan pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Provinsi Benglulu dengan membawa surat rekomendasi yang sebelumnya dikeluarkan oleh Disnakertrans Kabupaten Rejang Lebong.
"Kami juga mengingatkan warga kita warga Rejang Lebong yang akan menjadi PMI atau TKI untuk mengurus keperluan melalui agensi resmi atau bisa berkonsultasi dengan Disnakertrans Kabupaten Rejang Lebong," demikian Syamsir.(ari)