Hingga Pertengahan Desember 2024, 19 Bank Bangkrut dan Izin Operasinya Dicabut OJK, Berikut Daftarnya
Hingga Pertengahan Desember 2024, 19 Bank Bangkrut dan Izin Operasinya Dicabut OJK, Berikut Daftarnya-ilustrasi/Bengkuluekspress-
17. PT BPR Duta Niaga
18. PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
19 PT BPR Kencana
BACA JUGA:Bank Bangkrut dan Izin Operasinya Dicabut OJK Bertambah, Ini yang Terbaru
BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2024, 16 Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut OJK, Berikut Daftarnya
Demikianlah informasi mengenai 19 Bank yang dinyatakan bankrut dan izinnya dicabut OJK sepanjang tahun 2024 sejak Januari hingga 16 Desember 2024.
Semoga informasi ini memberikan manfaat. (*)