Kejari Benteng Targetkan KN RDTR Dipulihkan, Ini Alasannya
Bakti/BE RDTR : Kasi Pidsus Kejari Benteng, Bobby Muhammad Ali SH MH didampingi Kasi Intel, Marjek Ravilio SH MH saat menjelaskan tentang perkembangan kasus RDTR 2014.--
BENTENG, BE - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) terus mendorong agar kerugian negara (KN) kasus dugaan korupsi pada kegiatan penyusunan RDTR Perkotaan Talang Empat tahun 2014 dipulihkan 100 persen.
Dari total 4 orang tersangka yang sudah ditetapkan, sebanyak 3 orang tersangka telah menyerahkan titipan uang pengganti KN ke Kejari Benteng.
Dengan rincian, dari tersangka KMS selaku peminjam perusahaan PT BCL senilai Rp 63.500.000, tersangka NRD selaku Direktur PT BCL menyerahkan titipan uang pengganti KN senilai Rp 15.000.000 dan tersangka MH selaku Pengguna Anggaran (PA) yang juga pernah menjabat selaku Sekda Benteng senilai Rp 52.000.000.
Terbaru, tersangka NRD kembali menyerahkan tambahan uang pengganti KN sebesar Rp 25.000.000.
Sehingga, total titipan uang pengganti KN yang telah diterima Kejari Benteng berjumlah Rp 155.500.000.
" Sampai saat ini, mereka cukup kooperatif. Kami tunggu minggu ini, total kurang lebih Rp 50 juta lagi sehingga KN senilai total lost bisa tercover semua," kata Kajari Benteng, Dr Firman Halawa SH MH, melalui Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali SH MH, didampingi Kasi Intel, Marjek Ravilio SH MH.
Bobby menjelaskan, titipan uang pengganti KN yang diserahkan tersangka tak akan menghapuskan pidana. Proses penyidikan akan tetap berjalan dan bergulir ke persidangan. Akan tetapi, pengganti KN yang diserahkan akan menjadi pertimbangan JPU agar dapat meringankan tuntutan hukuman.
"Untuk proses hukum, tetap berlanjut," tegasnya.
Diketahui, Kejari Benteng telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi RDTR 2014. Yaitu, mantan Sekda Benteng MH, DR selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), NRD selaku Direktur PT BCL dan KMS selaku peminjam perusahaan PT BCL. Keempat tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Bengkulu sejak 6 September 2023 lalu.
"Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke PN. Ditargetkan minggu ini sudah dilimpahkan, sebab per tanggal 30 Oktober 2023 penahanan penuntut umum telah selesai," tutupnya.(135)