Terdakwa BOS Dituntut 6 dan 4 Tahun

IST/BE Sidang kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 17 Kota Bengkulu tahun anggaran 2019-2022 berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu 18 Desember 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Sidang kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 17 Kota Bengkulu, tahun anggaran 2019-2022, berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu 18 Desember 2024. Sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Dua orang terdakwa, mantan Kepala Sekolah Iman Santoso SPd dan mantan Bendahara Sekolah, Yudarlanadi MPd hadir dalam persidangan didampingi kuasa hukumnya masing-masing. Mereka berdua dituntut berbeda oleh JPU Kejari Bengkulu, dengan tuntutan 6 tahun dan 4 tahun penjara.

"Terdakwa Iman dituntut 4 tahun dan terdakwa Yudarlanadi dituntut 6 tahun. Terbukti melanggar dakwaan subsidair pasal 3," jelas JPU.

Mantan bendahara Yudarlanadi dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara. Terdakwa dibebankan membayar uang pengganti Rp 766 juta. Jika tidak dibayar harta benda akan dilakukan penyitaan atau diganti pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

BACA JUGA:6 Sekolah Ini Jadi Percontohan Program Makan Bergizi

BACA JUGA:Penetapan Bupati dan Wabup Mukomuko Terpilih Belum Ada Kepastian, Ini Penyebabnya

Untuk mantan Kepala Sekolah, Imam Santoso dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan penjara. Terdakwa dibebankan membayar uang pengganti Rp 227 juta jika tidak dibayar diganti pidana penjara 1 tahun 10 bulan.

JPU Kejari Bengkulu, Sis Sugiat SH mengatakan, tuntutan untuk 2 terdakwa sudah sesuai fakta persidangan dan keterangan saksi. Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsidair pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Hingga sidang tuntutan berlangsung kedua terdakwa belum juga mengembalikan kerugian negara sepenuhnya. Karena, kerugian negara belum dikembalikan, JPU membebanan seluruhnya kerugian negara kepada kedua terdakwa. Kerugian negara pada korupsi BOS SMPN 17 Rp 1,2 miliar. Sehingga JPU membebankan kedua terdakwa untuk membayarnya. 

"Kerugian negara Rp 1,2 miliar dibebankan pada dua terdakwa," imbuhnya.

BACA JUGA:Kuota Pupuk Bersubsidi di Mukomuko Bertambah, Segini Jumlahnya

Kuasa Hukum terdakwa, Endah Rahayu Ningsih SH menyatakan, mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut. Salah satu yang menjadi alasan kerugian negara. Menurutnya perhitungan kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa terlalu tinggi. Sementara dalam persidangan disebutkan tidak semua uang Rp 1,2 miliar dinikmati oleh kedua terdakwa.

"Kami ajukan pembelaan, tanggal 2 Januari 2025 nanti sidangnya. Terhadap kerugian negara terlalu tinggi, dari fakta persidangan bukan klien kami saja yang menikmati. Selanjutnya akan kami siapkan dulu nota pembelaannya agar hukuman klien kami diringankan majelis hakim," kata Endah.

Seperti diketahui sebelumnya, sekitar September 2024, Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Bengkulu telah melimpahkan dua tersangka ke penuntut umum. Saat itu, penyidik menyampaikan, dari total kerugian negara Rp 1,2 miliar yang ditimbulkan, tersangka baru mengembalikan Rp 130 juta. Dari hasil pemeriksaan penyidik, uang korupsi digunakan para tersangka untuk senang-senang. Mulai dari membeli mobil sampai menggunakan uang korupsi untuk judi online. Kerugian negara Rp 1,2 miliar berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Kota Bengkulu.(Rizki Surya Tama)

Tag
Share