Aniaya Ayah Hingga Muntah Darah, Anak Di Bengkulu Lakukan Kekerasan Gunakan Alat Ini
IST/BE AC (27) warga Jalan Semeru, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, tega menganiaya ayah kandungnya menggunakan double stik hingga ayahnya muntah darah dan pingsan.--
Harianbengkuluekspress.id - Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu menangkap terduga pelaku penganiayaan berinisial AC (27) warga Jalan Semeru, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. AC tega menganiaya Agus Iswadi, ayah kandungnya. Korban dianiaya menggunakan double stik.
Akibatnya korban terkapar hingga muntah darah. Hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Kapolsek Ratu Agung, Iptu Muhammad Akhyar melalui Kanit Reskrim, Ipda Beni Candra mengatakan, penganiayaan terjadi pada 13 Desember 2024, di rumah korban.
''Setelah menerima laporan dan memiliki cukup bukti, terduga pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, yang melapor ke Polsek korban," ujar Kanit Reskrim.
Penganiayaan bermula saat terduga pelaku hendak menjemput istrinya dan meminjam sepeda motor pada ibunya, tetapi permintaan pelaku ditolak oleh ibunya. Terduga pelaku langsung memarahi ibunya. Mendengar ada keributan, korban mendekat dan melerai keributan. Bukannya mereda emosinya, terduga pelaku malah semakin beringas.
BACA JUGA: Pohon Timpa Mobil Jaksa, Tumbang Saat Jaksa Sedang Melakukan Hal Ini
Terduga pelaku masuk kedalam rumah, mengambil senjata doubel stik dari besi. Lalu, secara membabi buta terduga pelaku membabi buta memecahkan perabotan rumah. Kemudian, terduga pelaku memukul kepala korban menggunakan double stik hingga terkena mata sebelah kiri korban. Kerasnya pukulan membuat korban pingsan. Bahkan korban sampai muntah darah. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Kota Bengkulu. Setelah kondisi sedikit membaik, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ratu Agung.
Kanit Reskrim menambahkan, sejauh ini belum ada upaya dari orang tua pelaku mencabut laporan atau damai dengan anak kandungnya. Tampaknya orang tua korban sudah terlanjut kecewa dengan sikap dan prilaku korban. Padahal terduga pelaku masih tinggal satu rumah dengan korban.
"Belum ada perdamaian, kelihatannya orang tuanya sudah pasrah, putus asa dengan prilaku pelaku. Untuk pasal kami persangkakan pasal 351 KUHP," pungkas Kanit Reskrim. (Rizki Surya Tama)