Bawaslu Siap Hadapi Sidang Sengketa Pilkada BS
RENALD/BE Anggota Komisioner Bawaslu BS Koordinator Divisi PPPS, M Hasanudin SE MAP.--
Harianbengkuluekspress.id - Meskipun bukan berstatus pihak termohon dalam gugatan sengketa Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). Namun, Bawaslu BS mengaku telah mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang sengketa Pilkada BS yang berguna di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Komisioner Bawaslu BS Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), M Hasanudin SE MAP menerangkan Bawaslu akan mengikuti sidang sengketa Pilkada BS di MK sebagai pihak terkait.
Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu BS bukanlah pihak tergugat dalam sengketa Pilkada tersebut, yang diajukan pihak pemohon pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah (Kada), yaitu pasangan nomor urut 3, Rifai dan Yevri Sudianto kepada termohon KPU BS.
"Menyikapi adanya gugatan ke MK, Bawaslu Bengkulu Selatan siap. Karena Bawaslu Bengkulu Selatan sebagai pihak terkait bukan pihak tergugat," ujar Hasan kepada BE, Rabu 18 Desember 2024.
BACA JUGA:Pemkot Terima Penghargaan Kemendagri, Begini Pernyataan kepala Bappeda Pemerintah Kota Bengkulu
BACA JUGA:82 Ton Benih Padi Siap Dibagikan untuk Petani Bengkulu, Disalurkan Lewat Perusahaan Ini
Lebih lanjut, Hasan mengatakan pihaknya juga akan melakukan pertemuan dengan Bawaslu RI untuk membahas tentang pengawasan dan sengketa Pilkada yang ada di BS. Pertemuan tersebut merupakan agenda Bawaslu RI, khususnya bagi Bawaslu yang terdapat sengeketa Pilkada.
"Dalam Minggu ini kita akan berangkat ke Jakarta, karena ada undangan dari Bawaslu RI dan didampingi Bawaslu Provinsi Bengkulu," katanya.
Hasan juga menjelaskan pihaknya siap menghadiri sidang MK mengenai sengketa Pilkada tersebut. Bahkan akan mempersiapkan pertanyaan yang akan disampaikan MK pada persidangan nanti.
"Bawaslu pastinya nanti dimintai keterangan dan kami akan siap menjawab pertanyaan yang diminta MK," jelasnya.
BACA JUGA:Ketua DPRD Desak Lelang Dini, Dinilai Langkah Tepat untuk OPD Mencapai Hal Ini
Pada kesempatan itu, Hasan juga menjelaskan bahwa Bawaslu BS akan menghadapi sidang gugatan Pilkada tanpa pengacara pendamping. Namun, mereka meyakini bahwa Bawaslu BS siap memaparkan materi dan jawaban yang diminta MK pada sidang sengketa Pilkada nanti.
"Kalau pengacara pendamping, untuk sejauh ini Bawaslu Bengkulu Selatan tidak menyiapkan pengacara pendamping," pungkasnya. (Renald)