Dua Rekanan Kembalikan Kerugian Negara, Kasus Makan Minum RSUD Hasanudin Damrah

RENALD/BE Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan MH--

Harianbengkuluekspress.id  – Dua dari tiga tersangka dalam kasus korupsi anggaran makan minum (makmin) pasien Rumah Sakit Hasanuddin Damrah (RSHD) Manna, Bengkulu Selatan, yakni Yu dan Vi, telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 204 juta. Jumlah tersebut merupakan sebagian dari total kerugian negara sebesar Rp 303 juta.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan MH mengungkapkan bahwa kasus ini terkait anggaran makan minum pasien RSHD Manna tahun 2022 dengan total pagu sebesar Rp 1,2 miliar. Dalam kasus tersebut, inisial De, yang menjabat sebagai Direktur RSHD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta dua rekanan pengadaan makmin, Yu dan Vi, telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Uang pengembalian kerugian negara telah kami terima sebagai uang titipan dari dua tersangka, Yu dan Vi. Sementara tersangka De hingga kini belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp126 juta," ujar Andi, Rabu 18 Desember 2024.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa pengembalian uang kerugian negara dari kedua tersangka akan menjadi catatan penting dalam proses persidangan. Sikap kooperatif tersebut bisa menjadi pertimbangan meringankan pada tahap penuntutan.

BACA JUGA:Basarnas dan Damkar Siaga Nataru, Ini Tempat yang Mendapat Penjagaan Ketat

BACA JUGA:Harga Pangan di Bengkulu Selatan Stabil, Inflasi Terkendali

"Pengembalian kerugian negara ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses persidangan," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa berkas perkara ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada 2 Januari 2025.

"Ketiga tersangka saat ini telah dipindahkan ke Lapas Kota Bengkulu untuk menjalani penahanan selama proses hukum," pungkas Andi. (Renald)

Tag
Share