Pabrik Sampah Terancam Batal, Penyebabnya Pemkot Bengkulu Tak Sediakan Lahan Seluas Ini
IST/BE Kunjungan investor dari swiss ke TPA sampah untuk meninjau kondisi dan lokasi pengolahan sampah. --
Harianbengkuluekspress.id - Peningkatan sistem pengolahan sampah TPA Air sebakul yang bekerja sama dengan investor dari Swiss Green Project tampaknya batal direalisasikan. Hal ini lantaran, pemkot belum mengalokasikan anggaran pembelian lahan baru di TPA dalam APBD (anggaran pendapatan belanja daerah) 2025. Sebagai syarat pendirian pabrik pengolahan dari investor tersebut.
"Usulan terhadap pembelian lahan baru dalam anggaran 2025 tidak keluar. Kondisi anggarannya daerah sangat terbatas sehingga tidak mencukupi usulan perluasan lahan TPA," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Riduan kepada BE, Rabu, 18 Desember 2024.
Sebelumnya, pemerintah Kota Bengkulu telah melakukan penandatanganan MoU bersama dengan pihak investor asal Swiss pada Oktober 2023 lalu. MoU ini berkaitan dengan wacana kerjasama untuk mengubah limbah sampah menjadi bahan bakar bernilai ekonomis.
Ia memaparkan, kerja sama ini akan sangat menguntungkan Kota Bengkulu karena secara teknologi akan sangat membantu pengolahan sampah tersebut menjadi lebih baik sehingga, tidak ada sampah yang tersisa karena semua bisa diolah sesuai dengan jenisnya.
BACA JUGA:Dua Rekanan Kembalikan Kerugian Negara, Kasus Makan Minum RSUD Hasanudin Damrah
BACA JUGA:Waspada! Beredar Akun FB dan IG Palsu Bank Bengkulu, Tawarkan Undian Berhadiah dan Kupon Gratis
"Ada alat yang mampu mengolah organik dan non organik kemudian menghasilkan minyak, gas dan listrik. Tentu ini bisa bermanfaat bagi masyarakat," paparnya.
Sebelumnya, investor juga menyempatkan diri untuk meninjau langsung lokasi TPA Air Sebakul tersebut dan telah merancang titik bangunan pabrik pengolahan. Dibutuhkan lahan minimal 4 hektare agar program pengolahan limbah ini bisa berjalan. Hanya saja, pemkot harus memenuhi kewajiban terlebih dahulu agar bisa mengadakan lahan tersebut.
Menurut Riduan, sepanjang 2024, DLH sudah mempersiapkan dokumen kajian dan perencanaan secara matang sebagai syarat untuk meminta anggaran pembebasan lahan. Namun, sangat disayangkan alokasi anggaran yang diharapkan bisa masuk pada 2025 tanpanya harus tertunda. DLH kembali berupaya agar dana pembebasan lahan bisa teralokasi dalam APBD 2026.
"Dengan kondisi ini mengharuskan kita mengkaji ulang dan berupaya di APBD 2026. Intinya menunggu kesiapan dana APBD kita kebutuhan untuk pembebasan lahan itu setidaknya Rp 5 miliar," pungkas Riduan. (Medi Karya Saputra)