Linieritas Dihapus? Bagaimana Nasib Sertifikasi Guru, Ini Penjelasannya

Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani-istimewa/bengkuluekspress-

BACA JUGA:Piala AFF 2024, Peluang Indonesia Terancam, Wajib Menang untuk Melaju ke Semi Final

4. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

5. Pendidikan Agama.

6. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)

Lantas bagaimana nasib tunjangan sertifikasi bagi guru yang lulus PPG dengan sistem linieritas yang lama?

Jika linieritas dihapuskan dan tidak sesuai lagi, apakah mereka akan tetap mendapatkan tunjangan TPG, seperti yang dijelaskan oleh Dirjen GTK Nunuk Suryani.

“Silakan baca lampiran Permendikbudristek nomor 7 tahun 2024 dan Kepmendikbudristek nomor 449/P/2024. Kedua ketentuan tersebut mengatur tentang bidang tugas, mata pelajaran, rumpun mata pelajaran. 

BACA JUGA: LKP Harus Kredibel, Praktisi Pendidikan Ungkap Begini

BACA JUGA:Kemendikdasmen Dorong Pemerataan Kualitas Pendidikan Baik Negeri dan Swasta

Dan kesesuaian sertifikat pendidik bagi guru pada satuan pendidikan di bawah yurisdiksi Kemenristekdikti"pintanya.

Dengan demikian, peraturan tentang akreditasi serdos dengan linieritas PPG terpisah dari peraturan baru tersebut.

Tunjangan kualifikasi guru dibayarkan sesuai dengan aturan linieritas yang diterapkan pada PPG lama. Nunuk memberi contoh seorang guru bahasa Inggris yang sudah menjadi guru kelas di sekolah dasar.

“Misalnya guru bahasa Inggris yang mengajar di sekolah dasar, bagaimana linieritas dulu dan sekarang,” kata Pak Nunuk.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan