Polisi Aniaya Polisi Disidang, Begini Kronologis Kejadian Vers 4 Orang Saksi yang Dihadirkan
IST/BE Sidang kasus penganiayaan antara senior polisi berpangkat Briptu dengan juniornya berpangkat Bripda berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis 19 Desember 2024.--
Harianbengkuluekspress.id - Tindak pidana dugaan penganiayaan melibatkan oknum anggota Polri disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis 19 Desember 2024. Perkara tersebut mendudukan Dimas Rosa berpangkat Briptu sebagai terdakwa. Dimas diduga menganiaya adik asuhnya, Bripda Jaka Rahmat Hidayat.
Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Empat orang saksi dihadirkan, dari empat saksi tersebut dua diantaranya Jaka selaku korban, Briptu Aldo Leo kakak korban dan dua orang saksi merupakan saksi melihat kejadian.
Dari keterangan korban di persidangan diketahui tindak pidana penganiayaan terjadi pada 27 Juli 2024 malam di Barak Dalmas Polda Bengkulu. Sebelum kejadian, korban sedang tidur, kemudian datang terdakwa dan beberapa temannya.
''Tanpa ada sebab dan perintah dari pimpinan terdakwa datang ke kamar dan membangunkan saya. Lalu, menarik baju, langsung mukul dibagian perut," ujar korban.
BACA JUGA:17 Daftar Nama Tersangka Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar
BACA JUGA:17 Pelaku Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Diamankan Beserta Barang Bukti Senilai Triliunan Rupiah
Korban belum berani cerita kepada keluarganya telah mengalami tindak kekerasan oleh seniornya. Sampai akhirnya, dua hari setelah kejadian keluarga korban merasa janggal, karena dokter meminta agar korban dilakukan rontgen saat memeriksa korban. Dari hasil rontgen, diketahui usus korban mengalami luka robek. Akibat luka diusus korban harus mendapatkan tindakan operasi.
JPU Kejati Bengkulu, Ardi Wibowo SH mengatakan, secara umum keterangan dari saksi sudah sesuai didalam BAP (berita acara pemeriksaan) dan mendukung pembuktian dari JPU. Terkait ada tidaknya tersangka lain dalam perkara tersebut, jaksa belum bisa berkomentar banyak.
Karena, perkara sudah disidangkan, keputusan berada di hakim, apakah hakim menghendaki adanya tersangka lain selain yang ada didalam berkas pekara. Seperti diketahui, saksi lain juga mengaku mendapatkan beberapa pukulan oleh seniornya. Setidaknya ada dua orang terduga lain melakukan pemukulan berinisial Hs dan Gi. Kejadian tersebut terjadi bersamaan dengan penganiayaan yang dialami korban.
"Jika hakim mengendaki tersangka diluar berkas perkara hakim harus mengeluarkan surat penetapan," pungkas Ardi.
BACA JUGA:Jaring Calon Awardee Beasiswa, Kemenag Lakukan Pemetaan Bahasa Inggris di Lima Kampus, Ini Daftarnya
Dalam perkara tersebut, terdakwa Dimas Rosa didakwa melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiyaan. (Rizki Surya Tama)