Pengirim Ganja Diselidiki, Kasus Dua Pengedar Pasok Ganja dari Sumatera Barat ke Bengkulu
DOK/BE Dua pengedar ganja berinisial DH dan AH ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Bengkulu dengan barang bukti 6 kilogram ganja.--
Harianbengkuluekspress.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu mengembangkan dan menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan narkoba golongan I jenis ganja. Dua tersangka yang ditangkap DH (24) warga Desa Masbambang, Kabupaten Seluma dan AH (19), warga Kelurahan Betungan sudah cukup lama terlibat peredaran narkoba. Penyidik menyelidiki siapa pengirim ganja dari Sumatera Barat ke Bengkulu, yang diterima tersangka.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata SIK mengatakan, Sat Res Narkoba Polresta Bengkulu masih mengembangkan dan menyelidiki orang yang mengirim ganja pada dua tersangka. Ganja dikirim dari Sumatera Barat.
"Untuk pengirim ganja masih diselidiki dikirim dari Sumatera Barat melalui jalur darat," jelas Kapolresta.
Setelah sampai ganja tersebut telah dibagi kebeberapa paket oleh tersangka, 6 paket besar, 5 paket sedang dan 15 paket kecil. Sat Res Narkoba Polresta Bengkulu mempersangkakan kedua pelaku dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain 6 kilogram ganja, polisi turut menyita sepeda motor Honda Vario 160 digunakan untuk transaksi, handpone, tas ransel dan kardus yang digunakan untuk mengirim paket ganja.
BACA JUGA:Dua Pemuda Berkelahi di Pasar Minggu, Ini Penjelasan Sang Ketua RT
"Kedua tersangka dipersangkakan pasal 114 dan pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009," imbuhnya.
Sebelumnya, DH dan AH ditangkap di sekitaran Jalan Flamboyan. Terduga pelaku DH membawa tas, kemudian digeledah dan ditemukan 1 paket besar ganja. DH mengaku, ganja didapat dari AH, polisi menginterogasi AH dan mengaku masih ada ganja lainnya disimpan di rumahnya. Tim Opsnal bergerak cepat menuju rumah AH, informasi dari AH benar, dirumah AH menyimpan kardus berisi 5 paket besar ganja, 5 paket ukuran sedang dan 15 paket ukuran kecil. (Rizki Surya Tama)