Konflik PT Agricinal dan Warga BU Temui Kesepahaman, Begini Hasilnya
Audiensi kali keempat yang dilakukan oleh Pemkab BU terhadap konflik PT Agricinal dengan masyarakat yang dipimpin oleh Bupati BU Ir H Mian, Jumat 20 Desember 2024. -APRIZAL/BE -
harianbengkuluekspress.id - Konflik penyelesaian antara PT Agricinal dengan pihak masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP) Kembali dilakukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU), pada Jumat sore 20 Desember 2024. Dalam audiensi ini sudah kali keempatnya ipimpin langsung oleh Bupati BU Ir H Mian bertempat di ruang Command Center Setdakab BU.
Usai audiensi, Bupati Mian menyampaikan, bahwa konflik yang berkepanjangan ini mudah-mudahan akan segera diselesaikan. Sebab dalam audiensi ini tadi apa yang menjadi tuntutan masyarakat terhadap pihak PT Agricinal atas penujukan perpanjangan sertifikat HGU sudah ditunjukan melalui via zoom langsung dari pihak bank. Dimana sertifikat tersebut belum bisa ditujukan secara fisik lantaran masih berada di pihak bank sebagai anggunan oleh pihak PT Agricinal.
"Insya Allah, dari hasil audiensi tadi ini sudah ada kesepahaman. Dimana sudah jelaskan terkait dengan permintaan penujukan perpanjangan sertifikat HGU PT Agricinal terbaru sudah ditunjukan melalui via zoom, bahwa sertifikat masih berada di pihak bank sebagai anggunan oleh pihak PT Agricinal," ungkapnya.
BACA JUGA:Perangkat Desa di Mukomuko Diberi Pelatihan Jurnalistik, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Serapan Anggaran di Benteng Capai Segini
Begitu juga dengan pemecahan sertifikat menjadi 5 Persil hal itu juga tidak menjadi terjadi perubahan terhadap perpajangan sertifkat HGU PT Agricinal. Terkait hal tersebut, selaku kepala daerah dirinya pun meminta agar masyarakat tidak terprovokasi dengan berbuat hal-hal yang tidak benar yang membuat permasalahan hukum.
"Pada intinya semua sudah mencapai kesepahaman. Jadi atas nama kepala daerah saya meminta kepada masyarakat jangan terprovokasi membuat hal-hal yang tidak benar karena itu dapat menjadi tindak pidana. Jadi hal itu harus benar-benar dihindari," tukasnya.
Sementara itu, dari pihak pengurus FMBP, Saukani menanggapi hasil audiensi tersebut menuturkan, bahwa pihaknya atas nama FMBP atas penjelasan yang disampaikan tadi sangat bagus, meski penujukan sertifikat perpajangan melalui via zoom. Namun pihaknya meminta batas fisik HGU tersebut dimana saja dan apa tanda pembatasnya, agar masyarakat tahu secara kepastian batas HGU yang dimiliki oleh pihak perusahaan. Hal itu juga sudah diinstruksikan oleh Bupati agar batas HGU diberikan pembatas atau Boundary. Tapi kenyataanya hingga saat ini belum direalisasikan oleh pihak perusahaan.
"Jujur saja, kami hanya meminta agar pihak perusahaan agar dapat memasang boundary HGU. Selagi boundary belum juga dipasang aksi kami terus dilanjutkan. Jadi jangan salahkan kami karena pembatas tersebut belum ada dan ini harap dimaklumi oleh pihak aparat penegak hukum," ungkapnya.
Namun saat disinggung terkait dengan pemblokadean, selaku pengurus FMBP, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Karena hal tersebut dilakukan atas kekecewaan masyarakat, sehingga pihaknya tidak dapat memastikan terhadap pemblokadean tersebut apakah masih berlanjut atau tidak karena hal itu haknya para masyarakat.
"Kalau soal pemblokadean, itu bukan kami. Itu murni bentuk kekecewaan masyarakat. Sehingga kami pengurus FMBP tidak berhak apakah itu dilanjutkan atau tidak, dan kami juga tidak juga menyuruh dan tidak juga melarang. Itu hak masyarakat," pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa, aksi konflik ini terjadi terkait dengan pelepasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1.804,69 hektar oleh PT Agricinal. Berdasarkan dokumen pelepasan HGU, lahan seluas 1.804,69 hektar pada tahun 2020 tersebut disalurkan untuk berbagai kepentingan, baik untuk fasilitas umum maupun untuk lahan masyarakat. Namun pihak FMBP merasa kejelasan mengenai peta lahan yang dilepaskan masih belum dipenuhi hingga saat ini. Masyarakat merasa kesulitan untuk mengakses peta lahan yang telah dilepaskan tersebut untuk memastikan batas wilayah yang dilepaskan sudah sesuai dengan data yang telah disepakati sebelumnya.(afrizal)