Mulai 2025, PPN 12 % Resmi Berlaku, Apakah Gaji dan Tunjangan Sertifikasi Dipotong?
Ilustrasi para guru pada suatu acara -istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Saat ini, Pemerintah sedang mensosialisasikan penerapan pemotongan pajak PPN 12% mulai Januari 2025.
Potongan gaji dan tunjangan sertifikasi guru PNS pun sedang ramai dibicarakan.
Namun, apakah gaji dan tunjangan sertifikasi guru pegawai negeri sipil juga akan dikenakan PPN 12%?
Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekonomi), Airlangga Hartarto mengatakan penerapan PPN 12%.
" Ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik 12% mulai 1 Januari" tegasnya.
Namun, PPN 12% tidak akan berlaku untuk barang-barang kebutuhan pokok. Hanya barang dan jasa mewah yang akan dikenakan pengurangan PPN 12%.
BACA JUGA:Dibuka Februari, Inilah Syarat Mendaftar KIP Kuliah Untuk SNBP 2025
BACA JUGA: Pernah Nunggak Pinjol ? Jangan Khawatir. Ini Cara Membersihkan Nama Dari SLIK OJK
Oleh karena itu, gaji guru pegawai negeri sipil dan tunjangan yang memenuhi syarat tidak akan dikurangkan dari PPN.
Selain itu, jenis-jenis barang kena pajak berbeda antara pajak penghasilan dan PPN. Namun, kenaikan PPN secara tidak langsung juga berdampak pada guru pegawai negeri sipil: jika mereka menginginkan barang mewah dikenakan pajak hingga 12%, mereka juga akan terkena dampaknya.
Hal ini termasuk dimulainya pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% pada bulan Januari 2025.
Gaji guru tunjangan sertifikasi guru PNS memiliki besaran berbeda-beda menurut pangkat dan golongan kepegawaiannya.
Demikian pula, dengan potongan pajak berlaku untuk golongan tertentu.
BACA JUGA:Dibuka Program Terima Kasih Marbot Berhadiah Jutaan Rupiah, Ini Link Pendaftarannya