Perambah Hutan di BS Bakal Ditindak Tegas, Tanaman Kopi dan Sawit Langsung Dicabut
Kasi Perlindungan Hutan KSDAE Rehabilitasi Hutan dan Lahan, serta Pemberdayaan Masyarakat Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (UPTD KPHL) BS, Ronaldy.-RENALD/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (UPTD KPHL) Bengkulu Selatan (BS) terus berupaya untuk mencegah terjadinya perambahan hutan dan ilegal logging di kawasan hutan lindung (HL) di Bengkulu Selatan. Bahkan setiap minggunya patroli rutin terus dilakukan personel UPTD KPHL.
Langkah tersebut dilakukan dikarenakan perambahan kawasan HL masih marak terjadi di BS sejak lima tahun terakhir. Bahkan personeln KPHL juga melakukan tindakan tegas berupa pencabutan tanaman yang ditanam perambah hutan di kawasan HL, seperti tanaman kelapa sawit, kopi dan lainnya.
"Saat patroli kami memang tidak menemukan perambah hutan, mungkin mereka telah mengendus kehadiran kami. Tapi kami lakukan tindakan tegas bagi pelaku perambahan hutan yang telah merusak kawasan HL, contohnya kami akan cabut tanaman kelapa sawit yang ada di kawasan HL karena itu melanggar peraturan yang ada," tegas Kasi Perlindungan Hutan KSDAE Rehabilitasi Hutan dan Lahan, serta Pemberdayaan Masyarakat UPTD KPHL BS, Ronaldy kepada BE pada Senin, 23 Desember 2024.
BACA JUGA: Korban SUTT Demo Tuntut Ganti Rugi, Ini Tanggapan Pejabat Pemprov Bengkulu
BACA JUGA:Emak - emak Air Berau Mukomuko Gelar Aksi, Tuntut Kades Dicopot, Berikut Penyebabnya
Lebih lanjut, Ronaldy mengatakan meskipun patroli telah dilakukan rutin untuk mencegah terjadinya perambahan dan ilegal logging. Namun tindakan melanggar hukum tersebut masih terjadi, para pelaku kucing-kucingan dengan UPTD KPHL BS.
"Kami juga terkendala dengan jumlah personel yang ada. Sebab hanya ada sebanyak 26 orang personel yang aktif di UPTD KPHL Bengkulu Selatan," katanya.
Ronaldy juga menjelaskan dari jumlah personel yang ada tersebut. Untuk personel yang aktif melakukan pemantauan dan pengawasan hanya 10 orang personel.
"Kini juga hanya ada 2 orang Polisi Kehutanan (Polhut, red) sedangkan luas wilayah kerja yang harus diawasi seluas 48.686 hektare hutan," jelasnya.
Lebih jauh Ronaldy menerangkan 48.686 hektare hutan yang diawasi tersebut dibagi menjadi 3, yaitu HL seluas 32.741 hektare. Lalu Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan luas seluruh 15.945 hektare.
"Tentunya kami akan berupaya untuk melakukan pengawasan dan tindakan tegas kepada pelaku perambahan hutan dan ilegal logging. Meskipun dalam kondisi apapun," pungkasnya. (117)