Tarif Tol Bengkulu - Taba Penanjung Resmi Naik, Berlaku Mulai Awal Januari 2025
Tarif tol Bengkulu-Taba Penanjung resmi naik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 3036 Tahun 2024 pada 29 November 2024.-RIO/BE -
Di sisi lain, selama periode Nataru, memang terjadi peningkatan mobilitas dan aktivitas perjalanan. Kendaraan yang melintasi Tol Bengkulu-Taba Penanjung perharinya sampai 4.109 kendaraan atau meningkat 20,78 persen.
"Menjelang nataru, terjadi peningkatan kendaraan yang melintas tol Bengkulu-Taba Penanjung," bebernya.
Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Bengkulu, Tarmizi mengatakan, pihaknya mendukung atas kenaikan tarif tol Bengkulu-Taba Pananjung. Namun perlu dilakukan pemberitahuan lebih awal terkait kenaikan tarif tol. Agar operator angkutan dapat mempersiapkan diri dan menyesuaikan tarif sesuai dengan kebijakan baru.
"Kami berharap informasi tentang kenaikan tarif tol dapat disampaikan lebih awal kepada Organda, agar operator angkutan dapat menyesuaikan diri," terang Tarmizi.
Selain itu, Organda juga meminta kepada PT HK, agar kendaraan angkutan barang umum dan penumpang tetap menjadi prioritas utama di kawasan jalan tol. Sebab, sektor angkutan umum memiliki peran krusial dalam mendukung perekonomian daerah.
"Kami minta kendaraan angkutan barang umum dan penumpang umum tetap menjadi prioritas pelayanan," pungkasnya. (151)
Tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung
Kendaraan Tarif Lama Tarif Baru Kenaikan
Golongan I Rp 22.000 Rp 23.500 Rp 1.500
Golongan II dan III Rp 33.000 Rp 35.500 Rp 2.500
Golongan III dan IV Rp Rp 44.500 Rp 47.500 Rp 3.000