Konsumsi Jelang Nataru Diprediksi Melonjak, Begini Analisa Pengamat

Masyarakat berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bengkulu.-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Konsumsi di Bengkulu pada akhir tahun ini diperkirakan akan melonjak. Lonjakan tersebut terutama disebabkan libur Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Pengamat Ekonom Bengkulu, Prof Dr Ahmad Badawi Saluy menilai konsumsi masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2025 akan melonjak. Hal tersebut disebabkan libur nasional itu bertepatan dengan Hari Besar Keagamaan Nasional.
"Jelas konsumsi masyarakat akan mengalami kenaikan selama Nataru tahun ini," kata Ahmad, Senin, 23 Desember 2024.
Ia memperkirakan, pertumbuhan konsumsi di Bengkulu pada periode Desember dan Januari 2025 akan mengalami peningkatan. Bahkan hal tersebut juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi baik month to month maupun secara year-on-year (yoy).
BACA JUGA:Bak Terbuka Dilarang Angkut Penumpang, Dishub dan Polisi Perketat Pengawasan
"Pada periode Desember dan Januari 2025 pertumbuhan konsumsi diperkirakan tumbuh sekitar 4-5 persen, begitu juga pertumbuhan ekonomi," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu, Foritha Ramadhani Wati mengimbau masyarakat yang merayakan Natal dan Tahun Baru 2025 diharapkan bisa membeli kebutuhan pokok sewajarnya. Itu dilakukan agar tidak ada peningkatan harga yang signifikan.
"Belanja lah sewajarnya, karena bagaimanapun itu untuk mencegah kenaikan harga bahan pokok," tuturnya.
Selain itu, Ia juga meminta kepada pedagang dan distributor agar tidak menaikkan harga bahan pokok tidak wajar. Lebih lagi melakukan penimbunan.
"Kita ingatkan pedagang dan distributor agar tidak menaikkan harga bahan pokok dan melakukan penimbunan," tuturnya.
Ia mengaku, jika menemukan ada pedagang maupun distributor yang melakukan tindakan tidak benar, maka akan berurusan dengan hukum. Sebab tindakan yang merugikan masyarakat akan ditindak secara tegas.
"Kita warning pedagang dan distributor, jangan mempermainkan harga bahan pokok apalagi melakukan penimbunan karena bisa dipidana," pungkasnya.(999)