Mudik Dilarang Bawa Mobnas, Bandel, Ini Sanksinya Bagi Pejabat dan ASN Benteng

Bupati Benteng, Drs Rachmat Riyanto ST MAP-Bakti/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) memberikan peringatan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tak membawa kendaraan dinas (Kernas) saat mudik alias pulang kampung saat libur lebaran Idul Fitri 1446 H.

"Kita sudah menyiapkan surat edaran (SE) tentang larangan menggunakan Mobnas untuk mudik," kata Bupati Benteng, Drs Rachmat Riyanto ST MAP.

Rachmat menjelaskan, larangan ini harus dipatuhi oleh seluruh PNS mengingat pemeliharaan seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemda Benteng menggunakan uang negara.

"Mobnas itu dipelihara dari uang negara. Sehingga, kita tak perkenankan siapapun menggunakannya untuk mudik," tegas Bupati.

BACA JUGA:Bayar Zakat Fitrah Secara Online, Bolehkah? Begini Kata Buya Yahya

BACA JUGA:Menang Tipis Lawan Bahrain, Timnas Indonesia Menjaga Peluang ke Piala Dunia 2026

Pria yang pernah menjabat selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Benteng ini menerangkan, penggunaan Mobnas hanya boleh dimanfaatkan untuk berpergian di dalam daerah (Kabupaten Benteng).

Apabila nantinya ditemukan PNS yang melanggar ketentuan tersebut, lanjutnya, maka Pemda Benteng akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Dimulai dari sanksi teguran hingga sanksi administratif.

"Kalau di dalam Kabupaten Benteng, boleh. Namun, jika ke luar kabupaten itu tidak diperkenankan. Jika ditemukan ada Mobnas yang dibawa ke luar daera, nanti akan ada sanksinya," demikian Rachmat.(Bakti)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan