Tidak Lulus PPPK, Bisa Daftar PPPK Tahap 2, Berikut Syaratnya Dan Cara Mendaftarnya
Peserta SKB CPNS Pemprov Bengkulu sedang melakukan pemeriksaan berkas, untuk mengikuti seleksi, di Kantor UPT BKN Bentiring Kota Bengkulu, Rabu 11 Desember 2024.-Eko/Bengkuluekspress.-
Pelamar PPPK tahap 2 juga perlu melengkapi sejumlah dokumen persyaratan.
Dikutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024 untuk PPPK Guru dan Teknis, berikut ini dokumen yang harus disiapkan meliputi:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
3. Ijazah
BACA JUGA:Untuk UMKM, KUR BSI Rp 50 Juta, Tenor hingga 60 Bulan, Cuma Segini Angsuranya
BACA JUGA: HAB ke-79 Kanwil Kemenag Ajak Gowes Santai, Berikut Rute Dan Tujuannya
4. Transkrip nilai
5. Pas foto
6. Swafoto/selfie
7. Dokumen lain sesuai ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
Setelah melengkapi dokumen,berikut tata cara mendaftar PPPK Tahap 2
1. Buka laman s resmi pendaftaran, yakni https://sscasn/bkn.go.id/.
Buat akun SSCASN dengan NIK dan email aktif. Lalu, selesaikan proses pembuatannya hingga tuntas.
2. Login dengan akun yang telah dimiliki. Lalu, isi biodata sampai selesai.