Tidak Lulus PPPK, Bisa Daftar PPPK Tahap 2, Berikut Syaratnya Dan Cara Mendaftarnya

Peserta SKB CPNS Pemprov Bengkulu sedang melakukan pemeriksaan berkas, untuk mengikuti seleksi, di Kantor UPT BKN Bentiring Kota Bengkulu, Rabu 11 Desember 2024.-Eko/Bengkuluekspress.-

Pilih jenis seleksi, yakni PPPK.

3. Isikan juga instansi dan jabatan yang dilamar.

4. Pada tahap selanjutnya,  mengisi riwayat, mulai dari riwayat pendidikan, pekerjaan, organisasi, kursus/pelatihan, sampai penulisan ilmiah. Jika tidak ada, lanjut ke tahapan berikutnya.

5. Unggah dokumen yang dipersyaratkan. Sebelum mengunggah, pastikan setiap dokumen telah memenuhi persyaratan instansi dan sesuai ketentuan.

Cek data yang telah diisikan, mulai dari biodata hingga dokumen pendaftaran. Bila sudah yakin, tekan 'Akhiri Proses Pendaftaran'.

Terakhir, unduh kartu informasi akun dan kartu pendaftaran, lalu simpan di tempat yang mudah diingat. (**) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan