Hati-Hati! Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya, Ini Imbauan Satlantas Polres Mukomuko

Kasat Lantas Polres Mukomuko, AKP Rully Zuldh Fermana SIK, M.Si-Endi/Bengkuluekspress-

BACA JUGA:Sepeda Listrik Ofero Hadirkan Promo Gratis 1 Kali Angsuran

BACA JUGA:Sepeda Listrik Dilarang Dibawa ke Jalan Raya, Ini yang Dilakukan Satlantas Polres Lebongres

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan masyarakat lebih peduli terhadap keselamatan berkendara. Larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan, terutama bagi anak-anak yang menjadi pengguna paling rentan.

Satlantas Polres Mukomuko menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban lalu lintas dan mengedukasi masyarakat. Semua pihak diminta bekerja sama agar aturan ini bisa diterapkan dengan baik demi keamanan bersama.

"Kami tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga melindungi masyarakat dari bahaya yang dapat terjadi. Semoga kesadaran masyarakat semakin meningkat," pungkas AKP Rully. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan