Jangan Lewat, 31 Desember Batas Akhir Pendaftaran PTIK Tahap 2, Ini Kategorinya
ilustrasi peserta mengikuti seleksi tes CAT -Istimewa/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Pendaftaran PTIK Tahap 2 dibuka, memberikan kesempatan bagi Anda yang ingin melanjutkan karir sebagai pegawai pemerintah melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pendaftaran akan berlangsung hingga 31 Desember 2024. Bagi Anda yang ingin mendaftar, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui, termasuk persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi.
Pendaftaran PTIK (Pendaftaran Tenaga Kependidikan) tahap 2 merupakan kesempatan kedua untuk mendaftar seleksi PPPK.
Sebagai catatan, seleksi PPPK ini terbuka untuk berbagai kategori, termasuk guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan lulusan PPG prajabatan.
Pendaftaran PTIK tahap 2 ini memungkinkan para guru dan tenaga pendidik yang tidak memenuhi kriteria pada tahap pertama dapat berpartisipasi kembali.
BACA JUGA:Maret 2025, PPG Prajabatan Digelar, Ini Kriteria Calon Guru yang Bisa Ikut
BACA JUGA:Selama 2024, Jasa Raharja Sebut Angka Korban Kecelakaan Di Bengkulu Tinggi, Segini Jumlahnya
Ada dua kategori pelamar yang dapat mengikuti pendaftaran PTIK tahap kedua, yaitu pertama, Guru non ASN yang terdaftar di Dapodik, yaitu guru yang tidak masuk dalam database BKN namun kinerja mengajarnya tercatat di Dapodik.
Yang kedua adalah lulusan prajabatan PPG yang sebelumnya telah mengikuti pendidikan profesi guru.
Namun, ada ketentuan mengenai masa kerja untuk pendaftaran.
Guru non-ASN yang ingin mendaftar harus memiliki masa kerja minimal dua tahun atau empat semester, dihitung dari data yang tercatat di Dapodik.
Pendaftar yang tidak memenuhi persyaratan masa kerja sesuai dengan yang tercatat di Dapodik tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses pendaftaran. Misalnya, jika masa kerja tercatat kurang dari dua tahun, maka pelamar tidak dapat melanjutkan pendaftaran hingga tahap formasi dan seleksi.
Namun demikian, Pemerintah memiliki solusi bagi mereka yang memiliki hak untuk mendaftar namun terkendala dengan masalah tersebut.
Salah satunya adalah aplikasi Ruang Talenta Guru (RTG), yang memungkinkan para guru tersebut untuk mendaftar dengan melengkapi surat pernyataan dan dokumen pendukung.