Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Selain Kendaraan Bermotor, Ini Barang Mewah Kena PPN 12 Persen
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Mulai 1 Januari 2025, Pemerintah memutuskan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Namun, yang kena hanya untuk barang dan jasa mewah.
Barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Adapun barang dan jasa yang kena PPN 12 persen adalah sebagai berikut:
Menurut Menteri keuangan, Sri Mulyani, barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12% di antaranya:
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Bengkulu Selatan Hari Ini , Rabu 1 Januari 2025, Waspada!
BACA JUGA:Rehab Selesai, Wisata Kota Tuo Kembali Dibuka, Ini Pesan Pj Walikota Bengkulu
- Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.
- Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat udara lainnya tanpa sistem tenaga penggerak.
- Peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Termasuk peluru dan bagiannya, namun tidak termasuk peluru senapan angin.
- Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Kelompok itu mencakup helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.
- Kelompok senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Kategori senjata api termasuk senjata artileri, revolver dan pistol.
BACA JUGA:Mulai 1 Januari 2025, Harga BBM Vivo Juga Naik, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:Harga BBM Shell Juga Naik Mulai Hari Ini, Rabu 1 Januari 2025, Berikut Daftarnya
- Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Yang dimaksud kapal pesiar meliputi kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.