5 Tsk Diamankan Polres Rejang Lebong, Ini Kasusnya

Wakapolres Rejang Lebong saat memimpin konfrensi pers terkait dengan diamankan lima orang tersangka oleh jajaran Polres Rejang Lebong-Ari/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Dalam beberapa waktu terakhir, jajaran Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana. Dimana kelima tersangka tersebut diamankan dalam waktu dan tempat yang berbeda.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman MIK MSi melalui Wakapolres, Kompol Kompol Tekat Parmo K SH menjelaskan bahwa tersangka pertama yang mereka amankan adalah BI (21) warga Desa Muara Telita Kecamatan Padang Ulak Tanding.
"BI ini terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan, salah satunya mengambil motor di parkiran salah satu hotel di Kota Curup," terang Wakapolres saat memimpin konfrensi pers bersama Kasat Reskrim AKP Denyfita Mochtar STrK dan Kasi Humas, AKP Sinar Simanjuntak, Jumat 27 Desember 2024.
BACA JUGA:10 Kementerian dan Lembaga Negara Dengan APBN 2025 Terbesar dan Terkecil di 2025
BACA JUGA:Malam Tahun Baru di Kaur, Gelar Hiburan Rakyat, Ini Lokasinya
Dalam menjalankan aksinya tersebut, BI tidak sendiri, namun dibantu beberapa orang temannya, dimana teman BI ada yang sudah diamankan lebih dahulu dan ada yang masih dalam pengejaran.
Kemudian tersangka selanjutnya yang berhasil diamankan jajaran Polres Rejang Lebong adalah AS (18) warga Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah. Kemudian MDJ (18) warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup dan MRDP (10) warga Kelurahan Tempel Rejo Kecamatan Curup Selatan.
"Tiga tersangka ini kita amankan karena terlibat kasus pengeroyokan di Kelurahan Jalan Baru pada akhir November lalu," terang Wakapolres.
Korban dalam kasus tersebut adalah M Dio Septian (18) warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur. Dalam kejadian tersebut para pelaku memukul dan menusuk korban dengan senjata tajam.
Sementara itu, tersangka terakhir yang berhasil diamankan jajaran Polres Rejang Lebong adalah DWR (22) warga Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah. DWR sendiri, menurut Wakapolres merupakan DPO kasus penganiayaan yang terjadi pada Mei 2024 lalu.
"DWR ini merupakan DPO kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Pasar Atas Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup Tengah pada Bulan Mei lalu," terang Wakapolres.
Tersangka DWR diamankan saat tengah berada di kosan temannya yang ada di Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah. Setelah berhasil diamankan tersangkan langsung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ary)