Rehabilitasi Putus Rantai Peredaran Narkoba, Begini Penjelasan Kepala BNN Kota Bengkulu

DOK/BE BNN Kota Bengkulu memberikan rehabilitasi gratis bagi masyarakat yang keluarganya merupakan pencandu narkoba. Saat ini, BNN Kota Bengkulu telah melakukan rehabilitasi terhadap 100 pecandu narkoba, 20 diantaranya berhasil sembuh.--

Harianbengkuluekspress.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu memfasilitasi rehabilitasi pecandu narkoba secara gratis. Disampaikan Kepala BNN Kota Bengkulu, Kombes Pol Deden Andriana, tidak hanya pecandu narkoba jenis sabu, ganja, ekstasi atau tembakau gorila, tetapi pecandu obat keras, seperti samcodin bahkan lem aibon.

Salah satu syaratnya BNN yang mengajukan rehabilitasi benar-benar korban penyalahgunaan narkoba berdasarkan pemeriksaan dan assesmen yang dilakukan. Selama setahun 2024, BNN Kota Bengkulu melakukan rehabilitasi terhadap 100 orang. Dari jumlah tersebut 20 orang dinyatakan sembuh.

"Jika benar-benar pecandu kami akan bantu rehabilitasi sampai benar-benar sembuh," jelas Kombes Pol Deden.

BNN Kota Bengkulu mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada keluarga yang akan dilakukan rehabilitasi. Silahkan datang ke BNN Kota Bengkulu, petugas akan memberikan arahan terkait syarat yang harus dipenuhi untuk rehabilitasi. Fasilitas rehabilitasi diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran narkoba ditengah masyarakat. 

BACA JUGA:Pengunjung Bencoolen Mall Meningkat Jelang NATARU, Begini Penjelasan Chief Operating Officer Bencoolen Mall

BACA JUGA:Pejabat Kepahiang Jadi Orang Tua Asuh Anak Stunting, Begini Kata Wakil Bupati

"Hanya khusus pemakai berdasarkan pemeriksaan yang sudah dilakukan," imbuhnya.

Pidum Kejari Bengkulu menyetujui upaya rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Artinya, tidak semua tersangka narkoba yang ditangkap diproses pidana. Wacana kasus narkoba diselesaikan dengan upaya hukum Restorative Justice, tetapi dengan syarat yang cukup ketat, pemohon merupakan pengguna atau korban narkoba.

Dibuktikan dari hasil penyelidikan dari aparat kepolisian. Jaksa juga berkoordinasi dengan penyidik kepolisian, baik itu dari Polda, Polresta atau BNN Provinsi/Kota. Hal tersebut disampaikan Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan SH MH.

"Tersangka narkoba kategori korban pengguna dan pecandu akan direhabilitasi, hal tersebut sesuai amanat dari jaksa agung. Tetapi, sebelum mendapatkannya, tersangka akan dilakukan asesment terpadu sampai diperoleh kesimpulan tersangka dilakukan rehab atau tidak," pungkasnya. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan