Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Selain Kendaraan Bermotor, Ini Barang Mewah Kena PPN 12 Persen

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Demikianlah informasi ini, semoga bermanfaat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan