Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Selain Kendaraan Bermotor, Ini Barang Mewah Kena PPN 12 Persen
Editor: Asrianto
|
Rabu , 01 Jan 2025 - 14:41
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Demikianlah informasi ini, semoga bermanfaat. (*)