Perkara Narkoba Mendominasi, Ini Penjelasan Asisten Bidang Intelijen Kejati Bengkulu
Asisten Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, David P Duarsa SH MH CSSL--
Harianbengkuluekspress.id - Selama 2024, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, paling banyak menangani perkara narkotika. Sebanyak 145 perkara narkotika ditindak lanjuti sampai tahap penuntututan oleh JPU Pidum Kejati Bengkulu. Selain di Kejati Bengkulu, perkara narkoba juga mendominasi perkara pidum di Kejari jajaran.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, David P Duarsa SH MH CSSL, membenarkan hal tersebut.
"Untuk perkara narkotika dan zat adiktif lain sebanyak 145 perkara," jelas Asintel kepada BE, Rabu, 1 Januari 2024.
Jaksa telah memberikan tuntutan maksimal sesuai perbuatan yang dilakukan terdakwa narkoba. Seperti pada Mei 2024, JPU menuntut Kermin Siin bandar narkoba asal Bengkulu pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar. Saat vonis Kermin hanya dihukum 5 tahun penjara, tetapi jaksa banding sehingga hukuman Kermin menjadi 15 tahun.
BACA JUGA:508 Personel Polda Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolda Bengkulu
BACA JUGA:PLN Manna Lampaui Target P2TL 2024, Begini Hasilnya
Untuk perkara lain yang ditindak lanjuti yakni Perkara orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 91 perkara dan keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) 58 perkara. Kemudian Bidang Pidum juga membentuk satgas mafia tanah.
Hal tersebut sesuai direktif presiden terkait pemberantasan mafia tanah. Selama tahun 2024, Pidum Kejati Bengkulu berhasil menyelamatkan 128 sertifikat Alas Hak Tanah. Dari tahun 2019, sertifikat Alas Hak Tanah belum berhasil diselamatkan, tetapi setelah satgas mafia tanah dibentuk sertifikat diselamatkan tahun 2024. Perkara tersebut berada di wilayah Kabupaten Lebong.
"Atas keberhasilan tersebut, Kejati Bengkulu mendapatkan apresiasi dari Kementrian ATR BPN berupa pin emas," pungkasnya. (Rizki Surya Tama)