Simpan 5 Paket Sabu Siap Edar, Pedagang Ini Dibekuk

IST/BE Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasubdit III Ditresnarkoba saat menggelar press rilis penangkapan tersangka narkoba.--

BENGKULU, BE - Subdit III Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu kembali berhasil dalam memberantas peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu. Kali ini, Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba ) Polda Bengkulu berhasil mengamankan seorang pedagang berinisial HS (46), warga Kebun Geran Kota Bengkulu.

Dari tangan pelaku HS ini, anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil menemukan lima paket sabu siap edar.

Dikatakan Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan SIK, pengungkapan kasus ini berawal dari diamankannya pelaku HM oleh anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu yang mengaku, jika dia mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari pelaku HS.

Kemudian, anggota Subdit langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan sehingga HS diketahui keberadaannya yakni di Kelurahan Kebun Geran Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu di dalam plastik klip bening yang tersimpan di dalam baskom dekat sumur rumah tersangka.

"Ada lima paket sabu yang dibungkus plastik klip bening siap edar yang ditemukan anggota kita dirumah tersangka ini," ungkapnya, Jumat (1/12).

Ia menjelaskan, selain barang bukti sabu yang ditemukan, pihaknya juga mengamakan satu unit handphone merk Oppo dan satu unit sepeda motor mrek yamaha mio.

"Untuk tersangka dan barang bukti pun sekarang ini sudah kita bawa ke Polda Bengkulu guna untuk pendalaman dan juga pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Selain itu, Wadir mengatakan, dari penuturan tersangka HS ini, barang haram tersebut didapat dari seseorang yang sudah dikantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran anggota.

"Pelaku melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, menerima atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 144 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup," pungkasnya. (529)

 

Tag
Share