300 P3K Bengkulu Selatan Dinyatakan Lulus, Keran Honorer Ditutup

Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Mutasi dan Pengembangan Karir ASN BKPSDM Bengkulu Selatan, Daniel Rudyanto-Renald/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id -  Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyampaikan perkembangan terbaru terkait pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Pengumuman kelulusan telah dilakukan untuk formasi tenaga kesehatan (Nakes) dan tenaga teknis, sementara formasi guru masih menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Mutasi, dan Pengembangan Karir ASN BKPSDM Bengkulu Selatan, Daniel Rudyanto menjelaskan bahwa jumlah kelulusan untuk tenaga teknis dan Nakes mencapai lebih dari 300 orang.

Dari jumlah tersebut, sekitar 40 orang berasal dari formasi tenaga kesehatan.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Bengkulu Selatan Hari Ini, Sabtu 4 Januari 2025, Hujan Ringan dan Badai Petir, Waspada!

BACA JUGA:Bank BNI Buka Lowongan Kerja Terbaru, Ini Syarat Lengkapnya

“Untuk P3K teknis, termasuk di dalamnya adalah formasi Satpol PP dan tenaga administrasi di perkantoran. Sedangkan untuk tenaga kesehatan jumlahnya sekitar 40 orang,” ungkap Daniel saat ditemui pada Kamis 3 Januari 2024.

Lebih lanjut, Daniel juga menjelaskan bahwa Pemkab Bengkulu Selatan telah melakukan sosialisasi terkait Surat Kemenpan RB Nomor 5933 tentang kepesertaan non-ASN.

Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menegaskan bahwa pendataan non-ASN akan berakhir pada Desember 2024.

“Pemerintah daerah juga dilarang mengangkat tenaga honorer baru. Jika hal itu dilakukan, maka akan dianggap melanggar undang-undang, dan sanksinya tergantung kebijakan pemerintah pusat,” tambahnya.

Pemkab Bengkulu Selatan menegaskan pentingnya pendataan bagi pegawai non-ASN, yang akan berakhir pada akhir 2024.

Pendataan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada tenaga kerja yang diangkat di luar ketentuan undang-undang. 

"Kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme dalam sektor pelayanan publik dan mengurangi ketergantungan terhadap tenaga honorer," pungkasmya.

Adapun P3K adalah salah satu jenis status pegawai di bawah kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), selain Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan