Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu Terpilih Masih Tunggu Keputusan MK

Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad -IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu saat ini masih menunggu hasil sidang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan atau sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Bengkulu. Sidang perdana sengketa ini diperkirakan dimulai 3-6 Januari 2025. 

"Kita masih menunggu dulu MK menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), karena itu jadi dasar kita melakukan penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu terpilih," ujar Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad. 

Untuk diketahui, gugatan ini diajukan oleh Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 3, Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti, surat permohonan sengketa tersebut diregistrasi ke MK pada 6 Desember 2024. 

Isi gugatan tersebut mengenai adanya dugaan money politic serta pelanggaran netralitas ASN. 

Namun, berdasarkan pertimbangan, Paslon nomor urut 3 tersebut, mengajukan pencabutan gugatan ke MK pada 16 Desember 2024. 

BACA JUGA:Penyakit Tak Menular Ancam Usia Muda, Begini Penjelasan Kadinkes Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Siap Usut Honorer Siluman Ikut Tes PPPK, Satgas Saber Pungli Seluma Minta Warga Melapor

"Untuk itu, kami tetap menunggu keputusan resmi bahwa tidak ada perkara yang berlanjut di MK. Jika dalam sidang nanti nyatakan dihentikan, maka kami bisa menetapkan hasil Pilkada paling lambat tiga hari setelah BRPK diterima," terang Rayen. 

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat menjelaskan MK belum mengeluarkan surat keterangan resmi yang menyatakan perkara tersebut selesai secara hukum. 

Untuk itu, pihaknya telah melakukan persiapan untuk menghadapi sidang sengketa tersebut. Dalam hal ini, Bawaslu tetap menjalankan tupoksinya meski secara tertulis pihak penggugat telah mencabut laporan ke MK. 

"Kita mengikuti arahan Bawaslu RI, dan secara teknis kita tetap harus mempersiapkan dokumen atau materi untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa tersebut," imbuh Rahmat. 

Terlepas dalam sidang tersebut dinyatakan gugatan dihentikan, namun secara prinsip Bawaslu telah menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang. 

"Kewengan sepenuhnya dari hasil keputusan MK, jika dinyatakan proses hukum ini berhenti, maka kita tinggal menindaklanjuti sesuai aturan berlaku," pungkasnya. (805)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan