Biaya Haji Ditetapkan Rp 89,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 55,43 Juta
Pemerintah Provinsi Bengkulu menyiapkan Rp 20 miliar untuk pelaksanaan haji 2024 ini. -Istimewa/Bengkulu Ekspress -
Harianbengkuluekspress.id- Setelah melalui pembahasan yang alot, akhirnya Komisi VIII DPR RI Bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446H/2025M.
BPIH yang ditanggung oleh jamaah haji Indonesia turun menjadi Rp55.431.750,78 atau Rp55,43 juta per jamaah.
Nilai ini turun Rp 614.422 dibandingkan bipih tahun lalu yang sebesar Rp 56,04 juta.
Biaya haji yang dibayarkan langsung oleh jamaah dialokasikan untuk biaya penerbangan, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup.
"Rata-rata biaya yang dibayarkan oleh jemaah haji sebesar Rp 55,4 juta atau 63% dari BPIH," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang dalam rapat gabungan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 6 Januari 2025.
Dikatakannya, Pemerintah dan DPR juga menyepakati bahwa pelunasan bipih yang dibayarkan oleh jemaah dapat diangsur sampai dengan batas akhir pelunasan, setelah dikurangi jumlah setoran awal dan saldo nilai manfaat yang ada di virtual account masing-masing jemaah.
BACA JUGA:Awal Tahun, Komisi II DPRD Kabupaten Rejang Lebong Sidak BBI, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Turnamen Bulu Tangkis Super 1000, Malaysia Open 2025, Indonesia Kirim 9 Wakil, Ini Daftarnya
Sementara itu, besaran subsidi dari manfaat tersebut ditetapkan sebesar Rp 33,9 juta per jemaah. Anggaran ini akan digunakan untuk menutupi biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Sementara itu, rata-rata biaya haji atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1446H/2025M ditetapkan sebesar Rp 89,4 juta per jemaah.
Angka ini lebih rendah Rp4,02 juta dari BPIH tahun lalu yang sebesar Rp93,4 juta per jamaah. BPIH tahun ini terdiri dari Rp 55,4 juta per jemaah atau 62% dari BPIH, dan Rp 33,9 juta atau 38% dari rata-rata besaran manfaat BPIH 2025.
Sementara itu, total besaran manfaat BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 6,8 triliun. Nilai ini lebih rendah Rp1,36 miliar dari total manfaat BPIH 1445H/2024M yang sebesar Rp8,2 triliun. Sementara itu, jumlah jemaah haji tahun 2025 adalah 221.000 orang.
Dari jumlah tersebut, 203.320 masuk dalam kuota haji reguler dan 17.680 masuk dalam kuota haji khusus. Menurut Marwan, kuota haji khusus ditetapkan sesuai dengan ketentuan pasal 64 ayat 2 UU No 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji.
BACA JUGA:Untuk UMKM, KUR BRI Rp 30 Juta, Tenor hingga 48 Bulan, Angsuran Segini Aja Perbulan