Biaya Haji Ditetapkan Rp 89,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 55,43 Juta
Pemerintah Provinsi Bengkulu menyiapkan Rp 20 miliar untuk pelaksanaan haji 2024 ini. -Istimewa/Bengkulu Ekspress -
BACA JUGA:KUR Bank Mandiri Rp 10 Juta, Tenor hingga 36, Proses Cepat, Angsurannya Cuma Segini
Ia menutup dengan mengetuk palu, "Apakah kesimpulan rapat dapat diterima, Alhamdulilah "
Sesuai dengan keputusan tersebut, Marwan meminta Kementerian Agama untuk mempercepat proses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH 1446H/2025M.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada Desember 2024 lalu, Kementerian Agama mengusulkan BPIH 1446H/2025M sebesar Rp 93,3 triliun. Usulan yang diajukan adalah sebesar Rp 93,3 juta.
“Untuk tahun 1446H/2025M, pemerintah mengusulkan BPIH rata-rata sebesar Rp 93,3 juta,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar pada Senin (30/12/2024).
Lebih lanjut, total BPIH sebesar Rp 65,3 juta tersebut akan membiayai sejumlah komponen, antara lain biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi sebesar Rp 34 juta, dan akomodasi di Makkah Rp 15 juta serta akomodasi di Madinah Rp 449 juta.
Pemerintah menyatakan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk hal-hal berikut. Kemudian, Rp3,2 juta untuk biaya hidup atau subsisten, dan paket layanan masyair.
BACA JUGA:Usulan Baru Biaya Haji Turun 10 Juta, Jemaah Setor Setor Segini
BACA JUGA:Daftar Tunggu Haji 23 Tahun, Begini Penjelasan Kepala Kemenag Bengkulu Utara
Sementara itu, nilai keuntungan atau dana optimalisasi ditetapkan sebesar Rp28 juta, atau 30% dari BPIH 2025.
Secara rinci, anggaran yang dihimpun dari nilai keuntungan tersebut digunakan untuk layanan akomodasi, biaya konsumsi, layanan transportasi, dan komponen layanan di Arafah, Madinah, dan Mina.
Kemudian, untuk perlindungan, pelayanan embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan perlindungan lainnya, hingga pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan di Arab Saudi.
Nasaruddin mengatakan rancangan besaran BPIH tersebut didasarkan pada asumsi nilai tukar SAR terhadap Rupiah sebesar Rp4.266,67 per SAR.
Ia mengatakan bahwa rancangan BPIH tersebut disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar dolar terhadap rupiah sebesar Rp16.000, padahal nilai tukar rupiah terhadap dolar adalah Rp67.(**)