Tak Seluruh Kecamatan di Mukomuko Dapat Pupuk Subsidi, Ini Penyebabnya

Proses pembongkaran pupuk subsidi di Kabupaten Mukomuko dan tahun ini tidak seluruh kecamatan dapat alokasi pupuk bersubsidi. - IST/BE -

harianbengkuluekspress.id – Tahun 2025 ini, Kabupaten Mukomuko mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 3.451 ton. Rinciannya pupuk urea sebanyak 1.875 ton dan NPK sebanyak 1.576 ton. Sedangkan HET pupuk bersubsidi tahun 2025  masih sama dengan tahun sebelumnya. Yaitu pupuk urea sebesar Rp 2.250 per kilogram, pupuk NPK sebesar Rp 2.300 per kg, pupuk NPK formula Rp 3.300 per kg. 

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Pitriyani SPt mengatakan, tidak seluruh kecamatan di daerah ini mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi. Hanya  sebanyak sembilan kecamatan yang mendapat pembagian pupuk bersubsidi jenis NPK sebanyak 1.576 ton.  Yakni Kecamatan Selagan Raya 250 ton, Penarik 10 ton, XIV Koto 250 ton, V Koto 40 ton, Air Manjuto 95 ton, Lubuk Pinang 850 ton, Kota Mukomuko 10 ton, Ipuh 50 ton, Malin Deman 21 ton. Sedangkan pembagian pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 1.875 ton untuk delapan kecamatan. Yaitu  Kecamatan Selagan 350 ton, Penarik 10 ton, XIV Koto 300 ton, V Koto 58 ton, Air Manjuto 150 ton, Lubuk Pinang 964 ton, Ipuh 28 ton dan  Malin Deman 15 ton.

“Dari 15 kecamatan di daerah ini, hanya enam kecamatan yang tidak dapat pembagian pupuk bersubsidi karena tidak ada jenis tanaman pangan untuk pupuk bersubsidi," bebernya. 

BACA JUGA:Jangan Takut Melaporkan Kasus Asusila di Mukomuko, Begini Caranya

BACA JUGA:Kapolda Beri Penghargaan Kebersihan Mako, Ini Dia Satker Polda yang jadi Pemenangnya

Ia juga menyampaikan, alokasi pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK untuk memenuhi kebutuhan petani di wilayah Kabupaten Mukomuko telah ditetapkan. Alokasi pupuk bersubsidi untuk setiap kecamatan itu juga sudah diatur dalam SK Kepala Dinas Pertanian Mukomuko Nomor 174 tahun 2024 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.

“Pengaturan alokasi pupuk bersubsidi setiap kecamatan diatur menggunakan SK kepala dinas. Keputusan kepala dinas ini menindaklanjuti SK gubernur tentang alokasi pupuk bersubsidi tersebut,” ungkapnya.(budi)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan