KPU BS Siap Hadapi Sidang Gugatan di MK, Jadwal Segera Diumumkan
Ketua KPU BS, Erina Okriani --
Harianbengkuluekspress.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan 2025 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Rifai-Yevri.
Gugatan ini didaftarkan setelah pengumuman hasil perhitungan suara menunjukkan selisih tipis antara paslon nomor urut 3 dan paslon nomor urut 2, Gusnan-Ii Sumirat.
Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu jawaban atas permohonan dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya.
“Kita menyiapkan jawaban pemohon dulu. Setelah itu baru mempersiapkan dokumen dan hal-hal lain yang diperlukan untuk menghadapi sidang,” ujar Erina, Senin 6 Januari 2025.
BACA JUGA:Rohidin Mundur, Golkar Dipimpin Plt, Begini Penjelasan Samsu Amanah
BACA JUGA:Ribuan Honorer di Pemprov Bengkulu Bakal Dirumahkan, Jika .....
KPU Bengkulu Selatan menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung di MK dan memastikan bahwa semua tahapan pemilihan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan nomor registrasi untuk perkara PHPU ini dengan nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025. Kuasa hukum paslon Rifai-Yevri, Makhfud menjelaskan bahwa permohonan ini tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) dengan nomor 68/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Menurut Makhfud, tahapan selanjutnya adalah penyampaian salinan permohonan kepada KPU Bengkulu Selatan sebagai termohon, serta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Jadwal sidang kemungkinan akan segera diumumkan dalam beberapa hari ke depan. Kami berharap MK konsisten dalam menjaga konstitusi dan memberikan keputusan yang adil,” tegas Makhfud.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya optimis dengan gugatan ini, mengingat selisih suara yang sangat tipis dan potensi pelanggaran yang menjadi dasar gugatan.
“Kami berharap gugatan ini sesuai dengan harapan dan membawa keadilan dalam proses demokrasi di Bengkulu Selatan,” pungkas Makhfud.
Dengan keluarnya nomor registrasi ini, proses hukum di MK memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan.
Proses ini penting untuk memastikan keabsahan gugatan dan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan argumen masing-masing.(117)